Connect with us

Berita

Korsel akan Pajang Riwayat Bullying Mahasiswa saat Daftar Kuliah, DPR: Ini Menarik, Bisa jadi Contoh

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati merespons kebijakan pemerintah Korea Selatan yang memajang riwayat pelaku bullying di dalam dokumen pendaftaran masuk perguruan tinggi.

Logompn

Published

on

Respons dpr ri soal kebijakan korsel yang akan pajang riwayat bullying mahasiswa saat daftar kuliah
Respons DPR RI soal Kebijakan Korsel yang akan Pajang Riwayat Bullying Mahasiswa saat Daftar Kuliah | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 November 2025 - Pemerintah Korea Selatan menetapkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai 2026, di mana para siswa dengan riwayat pelaku kekerasan atau bullying akan ‘dipajang’ dalam dokumen pendaftaran masuk perguruan tinggi.

Kebijakan pemerintah ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan sejak 2023 sebagai langkah untuk menekan angka kekerasan di lingkungan sekolah.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, memberikan pernyataan bahwa kebijakan tersebut layak dicermati oleh Indonesia.

Ia menyebut bahwa Indonesia dan Korea Selatan memiliki permasalahan serupa dalam hal bullying di lingkungan pendidikan.

“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi JDIH DPR RI, Rabu (26/11).

Regulasi dan SOP Anti-bullying di Sekolah

Dalam keterangan yang sama, Esti menekankan bahwa penanganan bullying di Indonesia memerlukan pendekatan struktural dan sistematis.

Ia menyarankan langkah ini dapat dimulai dari penguatan regulasi utama dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), penyusunan aturan turunan, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sekolah, hingga peningkatan peran aktif guru.

Menurutnya, sekolah harus memiliki SOP anti-bullying yang efektif dan berfungsi nyata, bukan hanya dokumen administratif.

Selain itu, guru perlu dibekali pemahaman menyeluruh mengenai pencegahan dan penanganan kasus kriminal seperti bullying.

“Karena kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, bahkan belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat sekolah tidak siap merespons kasus kriminal seperti bullying secara cepat, aman, dan profesional,” jelas Esti.

Baca Juga:  Datangi Polres Jaksel, Fuji Laporkan Rekan Kerja terkait Penggelapan Dana

Perlu Keterlibatan Lintas Sektor

Meski begitu, Esti mengakui bahwa beban penanganan bullying tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.

Ia menyoroti adanya faktor eksternal yang memengaruhi kejadian bullying, seperti masalah psikologis, kondisi keluarga, tekanan sosial, serta permasalahan kesehatan mental.

“Untuk itu, setiap sekolah harus memiliki kerja sama yang jelas dan formal dengan dinas Kesehatan, dinas Sosial, lembaga psikologi dan konseling, aparat penegak hukum, serta komunitas lokal,” ujar Esti.

Ia menilai, pendekatan lintas sektor tersebut penting agar sekolah memiliki dukungan profesional ketika menghadapi kasus kriminal yang memerlukan intervensi lebih dalam.

Sebagai langkah konkret, DPR RI melalui Komisi X menyusun regulasi khusus terkait bullying dalam RUU Sisdiknas yang di dalamnya akan ada bab khusus soal perlindungan terhadap murid, pencegahan kekerasan, juga penanganan bullying di lingkungan pendidikan.

“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, dan negara wajib memastikan itu terjadi bukan hanya melalui pasal, tetapi melalui implementasi nyata di setiap sekolah,” pungkas Esti.

(AKM/NID/RAD)

Trending