Lifestyle
Ada Jeda dalam Ijab Kabul Maxime Bouttier saat Menikahi Luna Maya, Apakah Sah dalam Islam?
Ustaz Agan Priam Bagus jelaskan bahwa ijab kabul Maxime dan Luna Maya tetap sah meski ada jeda, asalkan tidak diselingi ucapan lain.
MPN Indonesia 12 Mei 2025 - Maxime Bouttier dan Luna Maya resmi menikah pada Rabu (7/5) di Bali.
Momen ijab kabul dalam prosesi akad nikah mereka menjadi perbincangan publik setelah rekamannya tersebar di media sosial.
Salah satu hal yang menimbulkan pertanyaan adalah adanya jeda cukup panjang antara ucapan ijab dan kabul, yang dianggap tidak biasa dalam prosesi pernikahan Islam.
Perdebatan muncul di kalangan netizen mengenai keabsahan pernikahan tersebut dari segi keagamaan.
Sebagian warganet mempertanyakan apakah jeda dalam ijab kabul tersebut sah secara syariat? Sementara yang lain berpendapat bahwa selama para saksi menyatakannya sah, maka pernikahan tetap dianggap sah secara hukum agama.
Penjelasan Menurut Ustaz
Menurut penjelasan dari Dosen Universitas Darunnajah, Ustaz Agan Priam Bagus, secara umum pernikahan tersebut sudah sah.
“Secara umum, sah pernikahan tersebut karena shigot atau ucapannya sudah d lafadzkan,” jelas Ustaz Agan Priam Bagus kepada MPN Indonesia melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu (12/5).
Ustaz Agan juga menjelaskan bahwa tidak ada fiqih atau hal lain yang mengharuskan ucapan ijab dan kabul dilakukan dalam satu napas.
“Adapun syariat yang menganjurkan hal itu; antara ijab dan qobul harus ada sambung; tidak ada jeda; jika dalam satu napas, itu tidak ada fiqih atau hal lain yang mengharuskan,” ujarnya.
Penjelasan Hukum Fikih tentang Ijab Kabul
Dalam hukum fikih Islam, rukun ijab kabul menuntut adanya pernyataan ijab dari wali dan kabul dari calon suami yang diucapkan secara jelas, tersambung, dan tidak diselingi oleh lafaz lain yang tidak berkaitan.
Hal yang menjadi syarat utama adalah kesatuan majelis dan keterhubungan ucapan ijab dan kabul tanpa ada interupsi yang memisahkannya.
Oleh karena itu, meskipun jeda waktu terlihat dalam prosesi, selama tidak ada ucapan lain yang menyela dan para saksi menyaksikan, maka pernikahan tetap sah.
Ustaz Agan menjelaskan bahwa jeda sepersekian detik antara ijab dan kabul yang tidak diinterupsi tetap memenuhi syarat sah secara syariat.
“Selama ucapan hal itu, tidak diselingi ucapan atau lafadz lain maka sah, juga dilakukan dalam satu majelis tidak berpisah dan para saksi pun melihatnya,” jelas Ustaz Agan.
Adapun syarat sah nikah salah satunya, yakni mengharuskan kehadiran dua orang saksi yang adil dalam prosesi ijab kabul.
Dalam kasus pernikahan Maxime dan Luna, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap syarat ini.
Dengan demikian, meskipun terdapat jeda, selama ijab dan kabul tetap dilakukan dalam satu tempat, satu waktu, dan tanpa diselingi lafaz lain, maka pernikahan tetap dianggap sah menurut syariat.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
