Connect with us

Berita

Hari Ini, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku

Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 13 Mei 2025 karena libur nasional Waisak. Dishub imbau pengguna jalan tetap patuhi aturan lalu lintas.

Logompn

Published

on

Hari ini, sistem ganjil genap di jakarta tidak berlaku
Hari Ini, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Mei 2025 - Penerapan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta resmi ditiadakan pada hari ini, Selasa (13/5).

Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan pengumuman ini melalui unggahan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta pada Rabu (7/5).

“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12–13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian pernyataan dalam unggahannya, sebagaimana dikutip MPN Indonesia pada Selasa (13/5).

Peniadaan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan tidak berlakunya sistem ganjil-genap hari ini, seluruh pengendara di 25 titik ruas jalan Jakarta yang biasanya terkena pembatasan ganjil-genap dapat melintasi jalur tersebut tanpa terpengaruh aturan pelat nomor.

Meski demikian, Dishub tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas selama melintas di jalan raya.

Ketentuan Hukum dan Imbauan bagi Pengguna Jalan

Peniadaan sistem ganjil-genap pada hari ini tidak hanya mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, tetapi juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dengan demikian, hari libur nasional seperti Hari Raya Waisak termasuk dalam pengecualian penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi.

Selain memberikan informasi mengenai pembebasan aturan ganjil-genap, Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan imbauan keselamatan kepada para pengguna jalan.

Baca Juga:  Jakarta akan Gelar Car Free Night Perdana Lewat Pawai Obor Muharam pada 5 Juli Mendatang

Dalam unggahannya, Dishub menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan tetap mematuhi aturan lalu lintas meskipun kebijakan pembatasan kendaraan sementara ditiadakan.

“Teman Dishub diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!” jelasnya.

Biasanya, sistem ganjil-genap diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta guna mengendalikan volume kendaraan dan memperbaiki lalu lintas.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada hari-hari libur nasional, termasuk Hari Raya Waisak yang diperingati pada 12–13 Mei tahun ini.

Dengan demikian, kondisi lalu lintas Jakarta pada hari ini diperkirakan berbeda dari hari kerja biasa karena tidak adanya pembatasan ganjil-genap.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending