Berita
Warga Resah Bau Menyengat dari TPS3R Pasar Cantik Ciputat, Pengelola Sebut Pengangkutan Sampah Tertunda
Warga Pasar Cantik, Ciputat, keluhkan bau busuk dan belatung akibat sampah menumpuk di TPS3R. Ini kata pengelola.
MPN Indonesia 14 Mei 2025 - Warga di sekitar Pasar Cantik, Ciputat, mengeluhkan bau busuk dan kemunculan belatung yang berasal dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Situasi ini menimbulkan keresahan karena dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan tempat tinggal mereka.
Bau menyengat dan belatung tersebut diketahui berasal dari tumpukan sampah yang belum diangkut secara tuntas.
Pihak UPT Pengelola Pasar Ciputat menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan TPS3R tersebut, sehingga tidak dapat memberikan jawaban langsung atas permasalahan itu.
“Kami tidak bisa menjawab pertanyaan poin ini karena pengelolaan sampah di TPS3R bukan kewenangan di UPTD Pengelolaan Pasar,” ujar Kasubbag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Pasar, Triana Dodi, kepada MPN Indonesia melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (14/5).
Sampah yang berasal dari aktivitas perdagangan di Pasar Ciputat dibuang setiap pagi ke TPS3R Pasar Cantik oleh petugas kebersihan menggunakan gerobak atau gerobak motor.
Namun, tumpukan tetap terjadi karena antrean pengangkutan di TPS3R belum selesai.
“Pembuangan sampah dari Pasar Ciputat masih menunggu antrean di TPS3R,” tambah Triana Dodi.
Minimnya Pengawasan terhadap Pembuangan Sampah Liar
UPT Pengelola Pasar Ciputat menyebut bahwa pengawasan terhadap pembuangan sampah oleh warga sekitar pasar tidak dilakukan.
Mereka hanya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dari pedagang yang beraktivitas di dalam area pasar.
Artinya, warga sekitar pasar dapat membuang sampah secara bebas tanpa pemantauan dari pihak pengelola pasar.
Dalam praktiknya, petugas kebersihan dari Pasar Ciputat mengumpulkan sampah setiap pagi dan membuangnya ke TPS3R Pasar Cantik.
Proses ini dilakukan dengan bantuan alat transportasi seperti gerobak manual maupun gerobak bermotor.
Sistem ini menjadi tidak efektif ketika pengangkutan di TPS3R mengalami keterlambatan, yang berkontribusi pada penumpukan sampah dan timbulnya bau tak sedap.
Kewenangan Pengelolaan dan Pemilahan Sampah
Terkait dengan proses pemilahan sampah, pihak UPT menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada pengelola TPS3R di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
“Pemilahan sampah menjadi kewenangan dari pihak pengelola TPS3R yang berada dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Triana Dodi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
