Connect with us

Viral

Usai Viral, Komdigi Buka Suara soal Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook

Kementerian Komunikasi dan Digital blokir grup Fantasi Sedarah di Facebook yang menyebarkan konten penyimpangan seksual terhadap anak.

Logompn

Published

on

Usai viral, komdigi buka suara soal grup 'fantasi sedarah' di facebook
Komdigi buka suara soal kasus grup facebook 'Fantasi Sedarah'. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 16 Mei 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menanggapi dengan cepat dan tegas viralnya grup bertajuk Fantasi Sedarah di Facebook yang dinilai menyebarkan konten penyimpangan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Grup ini diketahui memuat fantasi dewasa yang dilakukan anggota komunitas terhadap keluarga kandung, termasuk anak-anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Jumat (16/5).

Kemomdigi menyebut bahwa aktivitas dalam grup tersebut tergolong sebagai penyebaran paham yang bertentangan dengan norma hukum dan kriminal yang berlaku di masyarakat.

Setelah viral dan menerima aduan masyarakat, pihak kementerian segera menindaklanjuti dengan melakukan pemblokiran terhadap enam grup Facebook yang memuat konten serupa.

“Kemkomdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook,” ujar Alexander.

Selain tindakan pemutusan akses, Kemkomdigi juga telah melakukan koordinasi dengan Meta, sebagai perusahaan induk Facebook, untuk menangani penyebaran paham penyimpangan seksual yang mengarah pada penyalahgunaan platform digital.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” katanya.

Tindakan Tegas Berdasarkan Regulasi Perlindungan Anak

Pemutusan akses terhadap grup Fantasi Sedarah merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini menegaskan bahwa setiap platform digital memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin anak tumbuh dalam ruang digital yang aman dan terbebas dari konten berbahaya.

Menurut Alexander, hal ini menempatkan peran platform digital sebagai pihak yang krusial dalam moderasi konten.

Baca Juga:  Viral! Pria Lansia Tewas Dianiaya Pencuri di Minimarket Bandung, Pelaku Akhirnya Ditangkap

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan perlindungan,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya peran penyedia layanan digital seperti Meta dalam menjaga keamanan ruang digital, Kemkomdigi juga menyerukan keterlibatan masyarakat.

Alexander mengimbau masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan ruang digital dan melaporkan setiap aktivitas atau konten digital yang mengancam keselamatan serta masa depan anak.

Untuk pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi aduankonten.id.

Upaya pemblokiran dan pengawasan yang dilakukan Kemkomdigi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menanggulangi kasus kriminal yang melibatkan penyimpangan seksual di dunia maya.

(AKM/NID/RAD)

Trending