Berita
Geger! Perempuan di Surabaya Begal Taksi Online untuk Liburan ke Australia
Terjadi pembegalan sopir taksi online di Surabaya. Pelaku wanita ditangkap setelah menyerang korban. Motif kejadian, yakni untuk pergi ke Australia.
MPN Indonesia 2 Oktober 2024 - Kasus pembegalan terhadap sopir taksi online di Surabaya menggegerkan publik.
Pelaku, seorang perempuan berinisial ML (23) asal Ende, Nusa Tenggara Timur, melakukan aksi kriminal ini dengan tujuan menjual mobil hasil curian sebagai modal untuk pergi bekerja dan berlibur ke Australia.
Korban dalam kasus ini adalah PJ (47), seorang sopir taksi online warga Keputran, Surabaya, yang mengalami penganiayaan berat dalam insiden tersebut.
Kronologi Pembegalan
Peristiwa ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB. ML, yang lulusan perguruan tinggi swasta di Surabaya, memesan taksi online menggunakan ponsel orang lain dari sebuah toko printing di Jalan Raya Mulyosari, Surabaya.
Tindakan tersebut dilakukan agar identitasnya sulit dilacak.
PJ, sopir taksi online yang memandu mobil Daihatsu Sigra putih, kemudian menjemput pelaku dan mengantarkannya menuju Perumahan Royal Park Residence di Gunung Anyar, Surabaya.
Sesampainya di lokasi tujuan, ML yang duduk di kursi belakang, langsung menyerang PJ. Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tas yang dibawanya.
Namun, korban berusaha melawan sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. ML kemudian menusuk leher korban beberapa kali dengan pisau tersebut.
“Karena korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dibawa di dalam tasnya dan ditusukkan ke leher korban,” ungkap Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, pada (1/10).
Meski terluka, PJ berhasil keluar dari mobil, namun kondisi lehernya sudah terluka parah akibat serangan pisau tersebut.
Sementara itu, ML mencoba kabur dengan membawa mobil korban. Namun, usahanya gagal karena pelaku tidak familiar dengan area tersebut.
Usaha Kabur yang Gagal
Saat mencoba melarikan diri, ML kebingungan mencari jalan keluar dari perumahan.
Pada saat itu, korban yang masih dalam kondisi terluka parah mulai berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Teriakan tersebut menarik perhatian penduduk dan memicu kepanikan pada pelaku. Karena tergesa-gesa, ML akhirnya menabrak salah satu mobil warga di kawasan Perumahan Royal Park hingga roda depan mobil yang ia bawa terkunci dan tidak bisa digerakkan.
“Karena dia tidak tahu jalan, dia malah keluar ke daerah perumahan Royal Park di Jalan Raya Modern Gunung Anyar Emas. Dari situ, dia panik karena diteriaki korban dan menabrak mobil warga,” lanjut Harsya.
Pelaku kemudian meninggalkan mobil yang dibawanya dan berusaha melarikan diri dengan berjalan kaki. Namun, upayanya segera digagalkan oleh satpam perumahan yang berhasil menangkapnya sebelum kabur lebih jauh.
Di saat yang sama, PJ ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka parah, dengan pisau masih menancap di lehernya.
Korban segera dilarikan ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Motif Pelaku dan Tindakan Kriminal
Dari hasil interogasi, ML mengungkapkan bahwa motif utamanya adalah keinginan untuk menjual mobil korban seharga Rp50 juta.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai perjalanan ke Australia, baik untuk liburan maupun bekerja di sana.
“Motif sementara pelaku ingin menguasai mobilnya dan menjualnya secara online Rp 50 juta. Dia butuh uang untuk pergi ke luar negeri, Australia, liburan sekaligus bekerja di sana,” jelas Harsya.
Pada awalnya, ML mengaku bahwa ia melakukan aksi kriminal ini bersama tiga orang rekannya yang menunggu di sekitar lokasi.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pengakuan tersebut hanyalah tipu muslihat untuk mengalihkan perhatian petugas.
“Setelah kita dalami dan interogasi, ternyata dia pelaku tunggal. Itu hanya alibi untuk mengelabuhi polisi agar tidak fokus kepadanya,” tambah Harsya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, ML sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Mapolsek Gunung Anyar, Surabaya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban masih terus dipantau secara intensif oleh tim medis di RSUD dr. Soetomo.
“Korban kami bawa ke RSUD dr. Soetomo dan masih dirawat intensif,” tutur Harsya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
