Viral
Marbot Masjid di Lampung Ditangkap karena Curi Peralatan Tukang demi Makan
Marbot masjid di Kemiling, Bandar Lampung menangis saat diamankan Polsek Kemiling karena mencuri.
MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Seorang marbot masjid di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, berinisial R (32), tidak kuasa menahan tangis saat diamankan oleh Polsek Kemiling karena terlibat dalam aksi pencurian alat pertukangan.
Insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari (3/4) di sebuah panglong kayu yang berada di Jalan Terusan Cik Ditiro, tidak jauh dari masjid tempat pelaku biasa beraktivitas.
Berdasarkan pengakuan ke polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan makan keluarga sehari-hari.
Terungkap usai Korban Lapor Polisi
Penangkapan dilakukan setelah korban yang juga rekan pelaku, berinisial SN, melaporkan kehilangan dua karung berisi peralatan tukang senilai Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjual barang-barang tersebut secara daring melalui marketplace Facebook.
Saat digiring ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ekspose pada Jumat (16/5), R hanya bisa menangis.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan pendalaman dari unggahan Facebook. Saat kami periksa, barang-barangnya masih lengkap di kediamannya dan langsung kami amankan,” jelas Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih Ayu Miya Ratih Ardhya Garini, dikutip MPN Indonesia dari laman Polresta Bandar Lampung.
Lancarkan Aksi Seorang Diri
Dalam aksinya, pelaku membongkar pintu kecil di panglong karena tidak memiliki teralis. Ia mengambil sejumlah alat tukang seperti tiga mesin sugu, tiga mesin profil kayu, dan lima mesin roter.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri.
“Modusnya dengan mencongkel pintu kecil di panglong karena tidak ada tralis. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil alat-alat tukang yang mudah dibawa,” ujar Alfret.
Selain sebagai marbot masjid, pelaku juga bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Selain bekerja sebagai buruh, pelaku juga diketahui merupakan marbot masjid. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan makan sehari-hari,” ungkap Ratih.
Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal ini adalah tujuh tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Alfret.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
