Connect with us

Viral

Marbot Masjid di Lampung Ditangkap karena Curi Peralatan Tukang demi Makan

Marbot masjid di Kemiling, Bandar Lampung menangis saat diamankan Polsek Kemiling karena mencuri.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 20t112130.630
Konferensi pers Polresta Bandar Lampung, Jumat (16/5) | Gambar: Polresta Bandar Lampung

MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Seorang marbot masjid di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, berinisial R (32), tidak kuasa menahan tangis saat diamankan oleh Polsek Kemiling karena terlibat dalam aksi pencurian alat pertukangan.

Insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari (3/4) di sebuah panglong kayu yang berada di Jalan Terusan Cik Ditiro, tidak jauh dari masjid tempat pelaku biasa beraktivitas.

Berdasarkan pengakuan ke polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan makan keluarga sehari-hari.

Terungkap usai Korban Lapor Polisi

Penangkapan dilakukan setelah korban yang juga rekan pelaku, berinisial SN, melaporkan kehilangan dua karung berisi peralatan tukang senilai Rp15 juta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjual barang-barang tersebut secara daring melalui marketplace Facebook.

Saat digiring ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ekspose pada Jumat (16/5), R hanya bisa menangis.

“Pelaku kami amankan setelah melakukan pendalaman dari unggahan Facebook. Saat kami periksa, barang-barangnya masih lengkap di kediamannya dan langsung kami amankan,” jelas Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih Ayu Miya Ratih Ardhya Garini, dikutip MPN Indonesia dari laman Polresta Bandar Lampung.

Lancarkan Aksi Seorang Diri

Dalam aksinya, pelaku membongkar pintu kecil di panglong karena tidak memiliki teralis. Ia mengambil sejumlah alat tukang seperti tiga mesin sugu, tiga mesin profil kayu, dan lima mesin roter.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri.

“Modusnya dengan mencongkel pintu kecil di panglong karena tidak ada tralis. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil alat-alat tukang yang mudah dibawa,” ujar Alfret.

Baca Juga:  Kecanduan Game Online, Anak di Bawah Umur Diduga jadi Otak Pencurian Motor di Jaksel

Selain sebagai marbot masjid, pelaku juga bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Selain bekerja sebagai buruh, pelaku juga diketahui merupakan marbot masjid. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan makan sehari-hari,” ungkap Ratih.

Ancaman Hukuman

Atas tindakannya, R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal ini adalah tujuh tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Alfret.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending