Connect with us

Otomotif

4 Alasan KTP Asli Pemilik Wajib Ditunjukkan Saat Bayar Pajak Kendaraan

Bayar pajak kendaraan kini wajib tunjukkan KTP asli pemilik sesuai STNK untuk verifikasi identitas dan cegah penyalahgunaan dokumen kendaraan.

Logompn

Published

on

Ilustrasi kartu tanda penduduk indonesia (ktp)
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP). Gambar : Ilustrasi by MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini mewajibkan pemilik membawa KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan keabsahan identitas dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan.

Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data pada STNK dan KTP, agar petugas Samsat dapat memastikan bahwa yang membayar pajak adalah pemilik sah kendaraan. Proses ini dinilai lebih aman dan transparan.

4 Alasan KTP Asli Pemilik Wajib Ditunjukkan

Dilansir MPN Indonesia dari unggahan resmi akun Samsat Pontianak, Rabu (21/5), berikut empat alasan utama KTP asli wajib dibawa saat membayar pajak kendaraan:

  • Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan sesuai dokumen STNK.
  • KTP asli dan fotokopi bisa saja sama datanya, tapi hak kepemilikan bisa berbeda.
  • Mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain untuk tindak pidana.
  • Fotokopi KTP tidak cukup membuktikan keabsahan kepemilikan dan bisa digunakan tanpa persetujuan pemilik.

Bagi pemilik kendaraan bekas, disarankan segera melakukan balik nama kendaraan dan memanfaatkan program bebas bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Dasar Hukum dan Pencegahan Penyalahgunaan

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa penerbitan STNK baru harus disertai bukti identitas berupa KTP untuk perorangan.

Jika pengurusan diwakilkan, wajib disertai surat kuasa bermaterai.

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik ilegal seperti penggelapan atau jual beli kendaraan tanpa dokumen sah.

Verifikasi ketat ini juga mendukung transparansi dalam transaksi kendaraan bekas.

Baca Juga:  Jakarta & Jabar Gelar Pemutihan Pajak, Ini Jadwal, Syarat, dan Kanal Pembayarannya

Balik Nama Jadi Solusi Aman bagi Pemilik Kendaraan Bekas

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas sangat disarankan segera melakukan balik nama.

Ini penting untuk menghindari kendala saat pembayaran pajak tahunan atau pengurusan administrasi lainnya.

Verifikasi identitas lewat KTP asli menjadi bagian penting dalam menjaga integritas data kendaraan bermotor di Indonesia dan mendukung tata kelola kendaraan yang lebih tertib dan aman.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending