Connect with us

Viral

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Air Minum Le Minerale Kemasan Galon

Polres Bekasi ungkap pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale di Bekasi.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 26t150121.226
Konferensi Pers Polres Metro Bekasi terkait pemalsuan air mineral Le Minerale | Gambar: Ig/@poldametrojaya

MPN Indonesia 26 Mei 2025 - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale yang melibatkan satu pelaku utama di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SST yang merupakan pemilik Depot Air Wijaya Tirta di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air Le Minerale palsu,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangan resminya, Jumat (23/5).

Gunakan Air Sumur

Mustofa mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap aktivitas ilegal pengisian ulang air galon bermerek.

Setelah diselidiki, air yang digunakan tersangka berasal dari sumur tanpa izin dan hanya melewati proses penyaringan sederhana.

Galon, segel, dan label Le Minerale yang digunakan adalah barang palsu yang dibeli secara daring.

Tindakan ini telah berlangsung selama dua tahun. Tersangka berhasil raup untung hingga Rp70 juta dari kejahatannya itu.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang disita polisi dalam penggerebekan meliputi 50 galon kosong, 5 galon berisi air, satu gulung label merek Le Minerale, tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air, dan satu toren penampungan berkapasitas 1.000 liter.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, air dalam galon tersebut mengandung bakteri berbahaya, termasuk Coliform dan Pseudomonas aeruginosa.

Saat ini, SST telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.

Polisi mengenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:  Dapat Keringanan Hukuman, Taeil Eks NCT Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 4 miliar.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending