Viral
Posko GRIB Jaya di Atas Tanah BMKG Akhirnya Dibongkar
Posko milik ormas GRIB Jaya di Pondok Aren resmi dibongkar oleh BMKG karena diduga menyerobot lahan negara seluas 12 hektare.
MPN Indonesia 26 Mei 2025 - Posko milik ormas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, resmi dibongkar pada Sabtu sore (24/5).
Pembongkaran dilakukan oleh BMKG dengan bantuan satu unit ekskavator dan personel Satpol PP.
Langkah ini menyusul laporan sengketa lahan yang diajukan BMKG kepada Polda Metro Jaya sejak awal Februari.
Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, diawali dengan pengosongan posko.
Barang-barang seperti lemari, bantal, dipan, dan sound system dikeluarkan dari bangunan.
Tak lama kemudian, ekskavator mulai merobohkan bagian ruang santai, disusul oleh ruang utama posko.
Seluruh bangunan diratakan dalam waktu sekitar 30 menit. Polisi turut hadir di lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pembongkaran berlangsung.
Sebelum pembongkaran, pihak kepolisian lebih dahulu mengamankan individu yang berada di dalam posko.
Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
Penyidikan Lahan BMKG dan Dugaan Pelanggaran oleh GRIB Jaya
BMKG sebelumnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang mereka klaim sebagai aset negara.
Dalam laporan kepada Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2025, pihak BMKG menuding GRIB Jaya telah memasuki pekarangan tanpa izin, melakukan penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta perusakan secara bersama-sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik dari Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum telah menetapkan lokasi tersebut sebagai status quo.
Plang bertuliskan “Sedang dalam proses penyelidikan” telah dipasang di lokasi sebagai bentuk pemberitahuan resmi bahwa lahan tersebut berada dalam investigasi.
“Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (23/5).
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini termasuk dalam program pemberantasan aksi premanisme yang sedang dijalankan oleh kepolisian.
Proses Penegakan Hukum
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa penyelidikan terhadap laporan BMKG merupakan bagian dari target pemberantasan premanisme yang menjadi fokus Polda Metro Jaya.
Pihaknya memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan.
“Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” ujar Ade Ary.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
