Connect with us

Berita

Anak yang jadi Pelaku Kekerasan Harus Dibebaskan dari Kasusnya, Benarkah?

Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban masih marak terjadi di Indonesia.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 28t154318.916
Anak yang jadi Pelaku Kekerasan Harus Dibebaskan dari Kasusnya, Benarkah? | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban masih marak terjadi di Indonesia.

Pertanyaannya, apakah anak di bawah umur yang melakukan kekerasan harus serta-merta dibebaskan dari tanggung jawab hukum? Atau adakah pendekatan lain yang lebih adil, baik bagi pelaku maupun korban?

Menjawab pertanyaan tersebut, Dosen dan Peneliti Hukum Kriminal dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, Beniharmoni Harefa menegaskan bahwa hukum di Indonesia sejatinya telah memiliki kerangka yang jelas terhadap perlindungan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Instrumen hukum, khususnya hukum pidana Indonesia, sudah mengatur mengenai perlindungan anak dari kekerasan, termasuk jika pelakunya juga anak. Ini tercantum dalam KUHP maupun Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Beniharmoni saat diwawancarai MPN Indonesia pada Selasa (27/5).

Anak Tak Boleh Diadili dengan Hukum Pidana

Menurut Beniharmoni, tidak ada hambatan signifikan dalam menegakkan Pasal 80 tersebut, terutama ketika kekerasan fisik dilakukan di ruang terbuka yang memungkinkan kehadiran saksi, atau bahkan terekam dan viral di media sosial.

Namun, tantangannya muncul bukan dalam aspek pembuktian, melainkan dalam cara sistem hukum menyikapi status pelaku yang masih anak-anak.

Ia mengatakan bahwa menggunakan hukum pidana untuk mengadili anak yang melakukan kekerasan bukanlah solusi yang tepat.

“Karena pelakunya adalah anak sering serba salah dan menggunakan instrumen hukum pidana bukanlah jawaban masalah sesungguhnya,” kata Asisten Profesor itu.

Restorative Justice, Pendekatan yang Lebih Bijak

Di sinilah pendekatan restorative justice (RJ) menjadi relevan. Beniharmoni memandang RJ sebagai solusi alternatif yang lebih bijak.

Baca Juga:  Kronologi Pembunuhan Anak Politikus PKS di Rumah Mewah Cilegon, 8 Saksi Diperiksa

Namun, RJ bukan berarti hanya sebatas permohonan maaf dengan membayar uang ganti rugi.

RJ menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam satu forum untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Pelaku seharusnya menyadari, menyesali, meminta maaf dan berjanji tidak melakukan kembali hal tersebut. Korban memaafkan dan memberi pengampunan. Masyarakat menyaksikan dan memastikan ini tidak terulang,” kata Beniharmoni.

“Hakikat RJ sebenernya seperti itu, jadi tidak sebatas pada perdamaian belaka dengan membayar ganti kerugian, lalu kasus di SP3-kan,” imbuhnya.

Ia pun menekankan, meski anak dilindungi secara hukum, namun itu bukan berarti anak bebas dari tanggung jawab atas perbuatannya.

Anak harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang merugikan orang lain, namun bukan dengan cara-cara peradilan pidana.

“Aparat penegak hukum tetap harus memproses para pelaku tentunya dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child),” kata Beniharmoni.

(AKM/NID/RAD)

Trending