Connect with us

Musik

Vidi Aldiano Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan Lagu “Nuansa Bening”

Vidi Aldiano tak hadir di sidang gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening”, agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 11 Juni 2025.

Logompn

Published

on

Vidi aldiano mangkir dari sidang perdana gugatan lagu nuansa bening
Penyanyi Vidi Aldiano. Gambar : Instagram/@vidialdiano

MPN Indonesia 29 Mei 2025 - Vidi Aldiano tidak hadir dalam sidang perdana atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Ketidakhadiran ini menyebabkan agenda utama sidang, yakni pembacaan gugatan, harus ditunda.

“Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum penggugat, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni. Pihak pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Vidi Aldiano.

“Oleh karena itu, akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni,” lanjut Minola.

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Gugatan ini diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”.

Vidi Aldiano dituduh telah menyanyikan lagu tersebut secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan tanpa izin dari pencipta lagu.

“Kurang lebih lebih dari 300 pertunjukan komersial secara langsung, di mana lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa pernah ada permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga bentuk komunikasi atau kompensasi dari Vidi kepada mereka,” ungkap Minola.

Menurutnya, permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dan berbagai upaya penyelesaian non-litigasi telah dilakukan.

“Ini kasus yang panjang, sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan negosiasi, tetapi masih belum didapatkan persamaan. Sehingga itu yang membuat untuk adanya kepastian hukum, klien kami mengajukan gugatan,” jelas Minola.

Konsekuensi Hukum atas Ketidakhadiran

Minola menyebutkan bahwa ketidakhadiran dalam sidang perdana masih bisa dimaklumi.

Baca Juga:  Pencipta Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution Tolak Tawaran Rp50 Juta dari Vidi Aldiano

Namun, jika tergugat tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan, maka pengadilan berhak menjatuhkan putusan verstek.

“Kalau tiga kali panggilan itu tidak dimanfaatkan, maka yang akan dirugikan tentu saja tergugat sendiri,” katanya.

Ia berharap Vidi menunjukkan itikad baik dengan hadir pada sidang berikutnya.

“Kami harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak,” ucapnya.

Perkara Terdaftar di PN Jakarta Pusat

Gugatan ini tercatat dalam register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan diajukan sejak 16 Mei 2025.

Perkara ini masih menanti proses lanjutan, sementara publik menunggu penyelesaian sengketa hak cipta lagu ini.

(ELG/NID/RAD)

Trending