Lifestyle
Pernikahan Mertua dan Menantu Dilarang dalam Islam, Termasuk Mahram Muabbad
Uztaz Agan Priam Bagus, Dosen Universitas Darunnajah tegaskan pernikahan mertua dan menantu haram secara syariat, masuk dosa besar, dan pentingnya edukasi hukum Islam cegah penyimpangan keluarga
MPN Indonesia 29 Mei 2025 - Pernikahan antara mertua dan menantu dilarang secara tegas dalam ajaran Islam.
Larangan ini termasuk kategori mahram muabbad, yaitu hubungan mahram permanen yang tidak dapat berubah selama hidup.
“Hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram muabbad karena adanya larangan menikah antara mereka yang berlaku seumur hidup,” jelas Uztaz Agan Priam Bagus, Dosen Universitas Darunnajah kepada MPN Indonesia melalui pesan singkat, Senin (26/5).
Larangan ini berlaku baik di dunia maupun di akhirat. Dasarnya tertulis dalam Al-Qur’an, khususnya QS An-Nisa ayat 23, yang secara eksplisit menyebut keharaman menikahi ibu mertua.
Pelanggaran Syariat dan Dosa Besar
Uztaz Agan menegaskan bahwa pernikahan antara mertua dan menantu secara syariat dinyatakan batal dan digolongkan sebagai dosa besar.
“Menurut syariat Islam, pernikahan antara seorang pria dengan ibu mertuanya (atau antara seorang wanita dengan ayah mertuanya) adalah pernikahan yang batal,” tegasnya.
Pelaku pernikahan semacam ini diwajibkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Taubat tersebut harus disertai penyesalan mendalam, menghentikan perbuatan, dan niat kuat untuk tidak mengulanginya.
Menjaga Struktur Keluarga Sesuai Syariat
Dalam hukum Islam, larangan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap struktur keluarga.
Mertua menjadi mahram bagi menantu secara permanen begitu terjadi pernikahan yang sah antara anak dan pasangannya.
Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya menyalahi norma sosial, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum agama.
Pernikahan sedarah dalam konteks ini bukan karena hubungan darah langsung, melainkan karena ikatan kekeluargaan yang diatur oleh hukum Islam.
Pentingnya Edukasi Hukum Islam
Uztaz Agan menekankan pentingnya edukasi hukum Islam sejak dini untuk mencegah penyimpangan seperti ini.
“Edukasi hukum Islam mengenai pernikahan dan batasan-batasannya sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan seperti kasus ini,” katanya.
Ia mendorong adanya pendekatan aktif dari para ulama, pembentukan lembaga konsultasi hukum Islam, serta penyuluhan melalui media agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.
Dengan pendidikan keagamaan yang baik, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi dari pelanggaran syariat, termasuk pernikahan antara mertua dan menantu.
Uztaz Agan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pemahaman dan pengamalan hukum Islam sangat penting dalam menjaga ketertiban serta kehormatan keluarga.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
