Connect with us

Lifestyle

Pernikahan Mertua dan Menantu Dilarang dalam Islam, Termasuk Mahram Muabbad

Uztaz Agan Priam Bagus, Dosen Universitas Darunnajah tegaskan pernikahan mertua dan menantu haram secara syariat, masuk dosa besar, dan pentingnya edukasi hukum Islam cegah penyimpangan keluarga

Logompn

Published

on

Ilustrasi pernikahan mertua dan menantu
Ilustrasi Pernikahan Mertua dan Menantu. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Mei 2025 - Pernikahan antara mertua dan menantu dilarang secara tegas dalam ajaran Islam.

Larangan ini termasuk kategori mahram muabbad, yaitu hubungan mahram permanen yang tidak dapat berubah selama hidup.

“Hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram muabbad karena adanya larangan menikah antara mereka yang berlaku seumur hidup,” jelas Uztaz Agan Priam Bagus, Dosen Universitas Darunnajah kepada MPN Indonesia melalui pesan singkat, Senin (26/5).

Larangan ini berlaku baik di dunia maupun di akhirat. Dasarnya tertulis dalam Al-Qur’an, khususnya QS An-Nisa ayat 23, yang secara eksplisit menyebut keharaman menikahi ibu mertua.

Pelanggaran Syariat dan Dosa Besar

Uztaz Agan menegaskan bahwa pernikahan antara mertua dan menantu secara syariat dinyatakan batal dan digolongkan sebagai dosa besar.

“Menurut syariat Islam, pernikahan antara seorang pria dengan ibu mertuanya (atau antara seorang wanita dengan ayah mertuanya) adalah pernikahan yang batal,” tegasnya.

Pelaku pernikahan semacam ini diwajibkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Taubat tersebut harus disertai penyesalan mendalam, menghentikan perbuatan, dan niat kuat untuk tidak mengulanginya.

Menjaga Struktur Keluarga Sesuai Syariat

Dalam hukum Islam, larangan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap struktur keluarga.

Mertua menjadi mahram bagi menantu secara permanen begitu terjadi pernikahan yang sah antara anak dan pasangannya.

Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya menyalahi norma sosial, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum agama.

Pernikahan sedarah dalam konteks ini bukan karena hubungan darah langsung, melainkan karena ikatan kekeluargaan yang diatur oleh hukum Islam.

Pentingnya Edukasi Hukum Islam

Uztaz Agan menekankan pentingnya edukasi hukum Islam sejak dini untuk mencegah penyimpangan seperti ini.

Baca Juga:  Berkaca dari Kasus Insanul Fahmi dan Inara Rusli, Bagaimana Prosedur Poligami di Indonesia?

“Edukasi hukum Islam mengenai pernikahan dan batasan-batasannya sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan seperti kasus ini,” katanya.

Ia mendorong adanya pendekatan aktif dari para ulama, pembentukan lembaga konsultasi hukum Islam, serta penyuluhan melalui media agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.

Dengan pendidikan keagamaan yang baik, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi dari pelanggaran syariat, termasuk pernikahan antara mertua dan menantu.

Uztaz Agan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pemahaman dan pengamalan hukum Islam sangat penting dalam menjaga ketertiban serta kehormatan keluarga.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending