Connect with us

Lifestyle

Ustaz Soroti Bahaya Fantasi Sedarah, Desak Negara Bertindak

Ustaz Agan Priam Bagus, Dosen Universitas Darunnajah kritik grup Fantasi Sedarah, sebut sebagai ancaman moral bangsa dan serukan edukasi dini serta regulasi tegas cegah penyimpangan hubungan mahram.

Logompn

Published

on

Ustaz soroti bahaya fantasi sedarah, desak negara bertindak
Ustaz Soroti Bahaya Fantasi Sedarah, Desak Negara Bertindak. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Mei 2025 - Kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kekhawatiran baru tentang pergeseran nilai moral di kalangan anak muda.

Menanggapi fenomena ini, Ustaz Agan Priam Bagus, Dosen Universitas Darunnajah, menilai bahwa eksplorasi seksual yang melibatkan hubungan mahram bukan hanya pelanggaran agama, tapi juga ancaman serius terhadap tatanan sosial.

“Ini bukan sekadar pelanggaran norma agama, tapi juga ancaman nyata terhadap struktur keluarga dan nilai kemanusiaan,” ujar Ustaz Agan Priam Bagus kepada MPN Indonesia dalam pesan singkat, pada Senin (26/5).

Nafsu dan Penyimpangan, Bukan Ketidaktahuan

Ustaz Agan menyatakan bahwa perilaku menyimpang seperti fantasi sedarah bukan terjadi karena ketidaktahuan, melainkan dorongan nafsu yang telah melampaui batas kemanusiaan.

“Ini semua bukan karena ketidaktahuan, tapi nafsu, hewan bahkan setan, bahkan mereka lebih hina dari hewan sekali pun, na’udzubillah min dzalik,” katanya.

Menurutnya, tanggung jawab atas penyimpangan ini tidak bisa dibebankan hanya pada pelaku, tetapi juga melibatkan orang tua, masyarakat, media, dan institusi pendidikan.

“Kalau ini dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas, jangan heran kalau masyarakat makin permisif terhadap penyimpangan,” lanjutnya.

Edukasi Dini untuk Lindungi Anak dari Penyimpangan

Ustaz Agan menekankan pentingnya mengenalkan konsep mahram kepada anak sejak dini melalui pendekatan yang sesuai usia.

Edukasi ini bisa dilakukan lewat buku bacaan, diskusi keluarga, hingga contoh dalam kehidupan sehari-hari.

“Anak harus tahu siapa yang tidak boleh dinikahi, siapa yang tidak boleh disentuh secara tidak pantas. Ini bukan tabu, ini perlindungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Apakah Boleh Puasa Sunah sebelum Membayar Hutang Puasa?

Dalam Islam, mahram adalah individu yang haram dinikahi karena hubungan darah, pernikahan, atau susuan.

Hal ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa (4:23) dan Al-Ahzab (33:6), serta hadis Nabi SAW, seperti sabda Rasulullah:

“Diharamkan atas seorang wanita untuk menikahi ayahnya, dan demikian pula anak perempuan dari saudara ayah dan ibu (saudara kandung).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kategori mahram mencakup ibu, anak, saudara kandung, paman, dan bibi. Pemahaman ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam relasi keluarga.

Peran Media dan Pendidikan dalam Menangkal Penyimpangan

Ustaz Agan mengingatkan bahwa media dan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam menyuarakan nilai-nilai kebenaran serta mencegah narasi menyimpang.

“Kita tidak bisa hanya mengecam. Media dan sekolah punya tugas moral untuk menyuarakan nilai-nilai yang benar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam keluarga, karena rumah tidak lagi otomatis menjadi tempat yang aman jika tidak dibarengi bimbingan moral.

“Rumah kita pun ternyata tidak aman, harus di mana lagi anak-anak kita diasuh, dididik, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Desakan Regulasi dan Penegakan Hukum

Ustaz Agan menyerukan agar negara segera merumuskan aturan tegas untuk menindak konten digital yang mempromosikan hubungan mahram. Ia menilai ini sebagai ancaman serius terhadap moral bangsa.

“Ini adalah akar kehancuran negara jika tidak segera dibasmi,” tutupnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyimpangan semacam ini melalui media sosial atau kanal hukum yang tersedia.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending