Internasional
Turki Kenakan Denda Penumpang yang Buru-Buru Berdiri saat Pesawat Mendarat
Turki kini berlakukan denda bagi penumpang pesawat yang berdiri sebelum pesawat berhenti.
MPN Indonesia 30 Mei 2025 - Pemerintah Turki kini memberlakukan denda bagi penumpang pesawat yang berdiri sebelum pesawat berhenti sepenuhnya.
Kebijakan baru ini diumumkan pada awal Mei oleh Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Turki (DGCA).
Tindak Penumpang yang Abaikan Protokol
Aturan ini ditujukan untuk mengatasi perilaku penumpang yang mengabaikan protokol keselamatan selama proses taxiing dan pembongkaran.
Tindakan tersebut meliputi membuka kompartemen atas, melepas sabuk pengaman, dan berdiri sebelum pesawat berhenti sepenuhnya.
“Penumpang yang tidak mematuhi aturan akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil melalui laporan penumpang yang mengganggu, dan denda administratif akan dikenakan,” tulis pemerintah Turki dalam pengumuman resmi, dikutip MPN Indonesia dari The New York Times.
Besaran Denda
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga USD70 atau sekitar Rp1,1 juta.
Peraturan ini juga mengatur bahwa penumpang harus tetap duduk dengan sabuk pengaman terpasang sampai pesawat benar-benar berhenti.
Awak kabin diminta untuk mengawasi kepatuhan terhadap peraturan ini dan melaporkan pelanggaran langsung kepada otoritas.
Alasan Penerapan Kebijakan
Direktur Jenderal Kemal Yüksek menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas peningkatan signifikan jumlah pelanggaran protokol keselamatan oleh penumpang.
Ia menyebutkan bahwa tindakan seperti berdiri sebelum waktunya dan membuka kompartemen atas berisiko terhadap keselamatan dan keamanan penumpang serta bagasi.
DGCA juga meminta penumpang untuk “menghormati prioritas keluar penumpang di depan atau di sekitar Anda dan menunggu giliran Anda,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang dikirim ke seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Turki.
Maskapai diwajibkan untuk memberitahukan kebijakan baru ini kepada seluruh penumpang sebelum penerbangan berlangsung.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
