Connect with us

Internasional

Turki Kenakan Denda Penumpang yang Buru-Buru Berdiri saat Pesawat Mendarat

Turki kini berlakukan denda bagi penumpang pesawat yang berdiri sebelum pesawat berhenti.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 30t100009.905
Turki Denda Penumpang yang Buru-Buru Berdiri saat Pesawat Mendarat | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Mei 2025 - Pemerintah Turki kini memberlakukan denda bagi penumpang pesawat yang berdiri sebelum pesawat berhenti sepenuhnya.

Kebijakan baru ini diumumkan pada awal Mei oleh Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Turki (DGCA).

Tindak Penumpang yang Abaikan Protokol

Aturan ini ditujukan untuk mengatasi perilaku penumpang yang mengabaikan protokol keselamatan selama proses taxiing dan pembongkaran.

Tindakan tersebut meliputi membuka kompartemen atas, melepas sabuk pengaman, dan berdiri sebelum pesawat berhenti sepenuhnya.

“Penumpang yang tidak mematuhi aturan akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil melalui laporan penumpang yang mengganggu, dan denda administratif akan dikenakan,” tulis pemerintah Turki dalam pengumuman resmi, dikutip MPN Indonesia dari The New York Times.

Besaran Denda

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga USD70 atau sekitar Rp1,1 juta.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penumpang harus tetap duduk dengan sabuk pengaman terpasang sampai pesawat benar-benar berhenti.

Awak kabin diminta untuk mengawasi kepatuhan terhadap peraturan ini dan melaporkan pelanggaran langsung kepada otoritas.

Alasan Penerapan Kebijakan

Direktur Jenderal Kemal Yüksek menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas peningkatan signifikan jumlah pelanggaran protokol keselamatan oleh penumpang.

Ia menyebutkan bahwa tindakan seperti berdiri sebelum waktunya dan membuka kompartemen atas berisiko terhadap keselamatan dan keamanan penumpang serta bagasi.

DGCA juga meminta penumpang untuk “menghormati prioritas keluar penumpang di depan atau di sekitar Anda dan menunggu giliran Anda,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang dikirim ke seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Turki.

Maskapai diwajibkan untuk memberitahukan kebijakan baru ini kepada seluruh penumpang sebelum penerbangan berlangsung.

Baca Juga:  Imbas Dipenjara 11 Ribu Tahun, Pendiri Bursa Kripto Ditemukan Gantung Diri

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending