Connect with us

Internasional

Pengadilan AS Batalkan Sebagian Besar Tarif Trump, Dianggap Melebihi Wewenang

U.S. Court of International Trade membatalkan sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Trump.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 30t144925.432
Presiden AS Donald Trump | Gambar: AP Photo

MPN Indonesia 30 Mei 2025 - U.S. Court of International Trade pada Rabu (29/5) mengeluarkan keputusan yang membatalkan sebagian besar tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.

Keputusan ini menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif secara menyeluruh terhadap negara mitra dagang Amerika Serikat (AS) menggunakan Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Dikutip MPN Indonesia dari Reuters, panel tiga hakim menegaskan bahwa kekuasaan untuk mengatur perdagangan luar negeri merupakan hak eksklusif Kongres sebagaimana diatur dalam Konstitusi AS.

“Pengadilan tidak menilai kebijaksanaan atau efektivitas tarif sebagai alat negosiasi Presiden,” kata hakim.

Tanggapan Pemerintah Trump

Putusan tersebut mengakibatkan pembatalan semua perintah tarif berbasis IEEPA yang dikeluarkan sejak Januari.

Selain itu, keputusan tersebut juga mewajibkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan keputusan pengadilan dalam waktu sepuluh hari.

Menanggapi keputusan hakim, pemerintahan Trump langsung mengajukan banding dan mempertanyakan kewenangan pengadilan.

Sebelumnya, kasus ini muncul dari dua gugatan, yakni dari lima pelaku usaha kecil dan dari 12 negara bagian AS yang menentang tarif yang disebut “Liberation Day Tariffs”.

Oregon, yang memimpin gugatan negara bagian, menyebut tarif Trump “tidak sah, gegabah, dan merusak ekonomi”.

(ADN/NID/RAD)

Baca Juga:  Tak jadi di AS, FIFA Izinkan Iran Pindah Markas ke Meksiko

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending