Connect with us

Berita

Sah! Uang Konsumsi Rapat Menteri Dijatah Rp171 Ribu per Orang

Sri Mulyani menetapkan anggaran konsumsi rapat koordinasi tingkat menteri sebesar Rp171.000 per orang.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 02t103558.325
Menkeu Sri Mulyani | Gambar: Ig/@smindrawati

MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran konsumsi rapat koordinasi tingkat menteri sebesar Rp171.000 per orang untuk Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang baru saja dirilis.

Rincian anggaran tersebut meliputi Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan per peserta rapat.

Aturan Uang Konsumsi

Anggaran konsumsi ini berlaku dalam rapat tingkat menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I dan diberlakukan sebagai batas tertinggi.

Dalam dokumen PMK tersebut dijelaskan bahwa biaya konsumsi mencakup makanan, kudapan, serta minuman untuk rapat secara luring dengan durasi minimal dua jam.

“Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Alami Peningkatan

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan anggaran konsumsi yang juga berlaku pada tahun sebelumnya. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2023, terdapat peningkatan.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, anggaran makan untuk rapat koordinasi tingkat menteri hanya sebesar Rp110.000 dan Rp49.000 untuk kudapan, menjadikan total Rp159.000 per orang.

Nilai Anggaran Berbeda di Tiap Wilayah

Selain mengatur konsumsi untuk rapat tingkat menteri, PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga menetapkan standar biaya untuk rapat biasa di tingkat provinsi.

Nilai anggaran bervariasi antar wilayah, dengan Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan anggaran konsumsi terendah, yakni Rp 42.000 untuk makan dan Rp 16.000 untuk kudapan per orang.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Pemerintah Berlakukan WFH dan PJJ di Jakarta hingga 28 Januari 2026

Sebaliknya, Papua Pegunungan tercatat memiliki anggaran tertinggi yaitu Rp 93.000 untuk makan dan Rp 42.000 untuk kudapan per orang.

Kebijakan pemerintah ini juga menjelaskan bahwa pemberian konsumsi kudapan dan minuman dapat dilakukan jika rapat melibatkan satuan kerja atau pejabat eselon II lainnya.

Semua satuan biaya tersebut ditetapkan sebagai batas maksimum dan hanya berlaku untuk rapat luring berdurasi minimal dua jam.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending