Berita
Efektivitas Kebijakan KTP Asli untuk Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta, Apakah Lebih Aman?
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan KTP asli dalam setiap transaksi pajak kendaraan.
MPN Indonesia 3 Juni 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan penggunaan KTP asli dalam setiap transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh layanan Samsat.
Kebijakan ini telah diterapkan secara ketat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah untuk meningkatkan legitimasi asal-usul kendaraan serta memastikan keabsahan data identitas pemilik kendaraan.
Lusiana menyatakan bahwa penggunaan KTP asli memungkinkan verifikasi berlapis oleh petugas Samsat, mulai dari pengecekan dokumen fisik hingga pencocokan data digital di sistem administrasi.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satunya adalah ketika wajib pajak mengalami kehilangan KTP, sedang dalam proses perpanjangan, atau dalam pengurusan dokumen.
Untuk menjawab tantangan ini, Bapenda dan Tim Pembina Samsat mengembangkan aplikasi SIGNAL yang memungkinkan proses registrasi, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ dilakukan secara daring.
Namun, untuk validasi identitas yang bersifat administratif, keberadaan KTP asli tetap diwajibkan.
Proses dan Dasar Regulasi Kebijakan
Kebijakan ini berakar dari sistem administrasi layanan satu atap Samsat, yang mencakup tiga ruang lingkup utama: registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pelayanan ini merupakan satu kesatuan yang dimulai dari regident kendaraan oleh kepolisian, yang kemudian menjadi dasar penerbitan pajak dan SWDKLLJ bersamaan dengan PNBP Kepolisian.
Kepolisian berperan dalam memastikan keabsahan dan kepemilikan kendaraan melalui proses verifikasi, pencatatan, penomoran, penerbitan, serta penyimpanan dokumen kendaraan.
“Penggunaan Tanda Bukti Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai salah satu dokumen persyaratan regident terutang dalam Peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ujar Lusiana kepada MPN Indonesia saat dihubungi pada Rabu (28/5).
Dukungan Teknologi dan Evaluasi Kebijakan
Bapenda DKI Jakarta melalui Tim Pembina Samsat juga telah mengembangkan aplikasi SIGNAL untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara daring.
“Terhadap kemudahan pembayaran PKB, Tim Pembina Samsat telah mengembangkan Aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat (Wajib Pajak) untuk melakukan regident, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dimana kegiatan regident dan pembayaran PKB maupun SWDKLLJ dilakukan secara online,” tutup Lusiana.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
