Connect with us

Berita

Soal Longsor Tambang Gunung Kuda, WALHI: Pelanggaran Berulang, Harusnya Izin Dicabut

Walhi mendesak Pemerintah Jawa Barat mencabut izin tambang di kawasan Gunung Kuda.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 03t162337.635
Longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat | Gambar: Ig/@andrearamadhaan

Jawa Barat, MPN Indonesia 3 Juni 2025 - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut izin tambang di kawasan Gunung Kuda.

Desakan ini muncul setelah Walhi menduga ada pelanggaran berulang yang menimbulkan korban jiwa di lokasi tersebut.

“Seharusnya izin dicabut karena jelas-jelas ada pelanggaran berulang dan menimbulkan korban jiwa,” ujar Pengamat tata ruang dan infrastruktur Walhi, Dwi Sawung, kepada MPN Indonesia, Senin (2/6).

Ada Indikasi Pelanggaran Izin

Dwi Sawung juga mencatat indikasi pelanggaran dalam perizinan. Pasalnya, izin tambang diperpanjang padahal pada masa izin sebelumnya telah terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa.

Lebih lanjut, Dwi mengungkap bahwa wilayah Gunung Kuda sejatinya merupakan kawasan hijau yang sebelumnya dikelola oleh Perhutani.

Perubahan tata ruang menjadi lahan tambang ini dinilai janggal dan tidak berpihak pada keselamatan serta kelestarian lingkungan.

“Ini sebenarnya kawasan hijau yang kemudian terbit izin pertambangan, seharusnya ini bukan kawasan pertambangan entah mengapa terjadi perubahan tata ruang,” kata Sawung.

Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar

Sawung pun merekomendasikan agar pemerintah tidak lagi memberikan izin pertambangan di wilayah rawan bencana.

Selain itu, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran, meski tampak kecil.

“Pembiaran pelanggaran-pelanggaran ringan lama-lama akan menimbulkan kebiasaan meremehkan yang pada akhirnya akan mengakibatkan bencana,” tegas Sawung.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Teknisi Internet Tewas di Lembang usai Tersengat Listrik

Trending