Connect with us

Politik

Dedi Mulyadi Rencanakan Siswa Jabar Masuk Sekolah Mulai Jam 6 Pagi

Dedi Mulyadi ingin seluruh jenjang pendidikan di Jabar masuk jam 6 pagi dan libur di hari Sabtu.

Logompn

Published

on

Dedi mulyadi rencanakan siswa jabar masuk sekolah mulai jam 6 pagi
Rencana masuk sekolah jam 6 oleh Dedi Mulyadi. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@dedimulyadi17

MPN Indonesia 3 Juni 2025 - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan rencana kebijakan pendidikan baru yang mengatur jam masuk sekolah bagi siswa di wilayahnya dimulai pukul 06.00 WIB.

Kebijakan ini akan diterapkan untuk seluruh jenjang pendidikan dan bertujuan menggantikan sistem yang masih berlangsung hingga hari Sabtu, dengan harapan semua siswa hanya bersekolah sampai Jumat.

Pengumuman ini disampaikan Dedi melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Kamis (29/5).

Rencana ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kebiasaan hidup disiplin di kalangan pelajar.

“Enggak apa-apa jam belajarnya jam 6 pagi, tapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?” kata Dedi dalam unggahan videonya, dikutip MPN Indonesia, Selasa (3/6).

Ia menambahkan, kebijakan serupa pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, menjadikan dirinya sebagai kepala daerah pertama yang memberlakukan sistem sekolah lima hari dimulai sejak pagi hari.

Saat ini, kebijakan lima hari sekolah baru diterapkan di tingkat SMA di Jawa Barat, sedangkan tingkat SMP masih menjalankan kegiatan belajar mengajar hingga hari Sabtu.

Dedi menegaskan pentingnya penyeragaman jadwal sekolah di seluruh wilayah Jawa Barat dan mengajak para kepala daerah untuk menyepakati hal ini.

“Saya akan mengajak para kepala daerah, bupati dan wali kota, hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu libur,” ungkapnya.

Penyesuaian Jadwal dan Kebijakan Tambahan

Gagasan Dedi Mulyadi tentang jam masuk sekolah lebih awal juga merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan pemerintah provinsi yang ia pimpin dalam bidang pendidikan.

Sebelumnya, ia telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025 yang menetapkan penerapan jam malam bagi peserta didik dari tingkat dasar hingga menengah.

Aturan tersebut membatasi aktivitas siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga:  Prabowo Imbau Siswa Tak Usah Sambut Dirinya saat Kunker: Saya Kasihan Kalau Mereka Tunggu Lama

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari inisiatif pembentukan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.

Dalam pelaksanaannya, Dedi menginstruksikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Ia juga meminta koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat guna memastikan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan mengacu pada pengalaman sebelumnya saat menjabat di Purwakarta, Dedi menekankan pentingnya penerapan kebijakan pendidikan yang konsisten dan berdampak luas.

Ia berharap pendekatan ini dapat memperkuat kedisiplinan siswa serta memberikan ruang bagi pembelajaran yang lebih efektif tanpa harus mengorbankan waktu akhir pekan para pelajar.

(AKM/NID/RAD)

Trending