Berita
Kemenkes Siap Susun Aturan Teknis Iklan Rokok Elektronik di Media Sosial
Kemenkes bersama Komdigi siapkan juknis iklan rokok elektronik di media sosial, termasuk mengatur keterlibatan influencer.
MPN Indonesia 3 Juni 2025 - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait iklan rokok elektronik di media sosial.
Upaya ini akan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan teknis tersebut akan secara khusus mengatur konten promosi dan sponsorship rokok elektronik atau vape di ruang media daring.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa keterlibatan influencer dalam mempromosikan rokok elektronik akan diatur secara tegas.
“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektronik di media sosial, nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik,” ujar Nadia dalam webinar Temu Media Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) melalui kanal YouTube Kemenkes, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (3/6).
Hingga saat ini, proses harmonisasi aturan tersebut masih berlangsung antara Kemenkes dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
Nadia mengungkapkan harapan agar juknis tersebut dapat dirampungkan tahun ini sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengendalikan dampak negatif dari rokok elektronik.
Implementasi Aturan dan Kampanye Kesehatan
Rencana penyusunan juknis ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kebijakan kesehatan yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan berfungsi sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
Dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei, Kemenkes memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya rokok elektronik.
Tahun ini, tema nasional yang diangkat adalah “Mengungkap Daya Tarik Produk Tembakau dan Nikotin yang Menyesatkan”, selaras dengan tema global WHO, “Unmasking the Appeal”.
Tema ini dipilih untuk membongkar strategi pemasaran industri tembakau dalam menarik minat konsumen muda terhadap produk nikotin.
Dukungan terhadap strategi global pengendalian tembakau milik WHO, yakni MPOWER, juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam hal ini.
Keenam komponen strategi tersebut adalah Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, dan Raise, yang seluruhnya bertujuan mengurangi konsumsi tembakau secara global dan melindungi kesehatan masyarakat.
Kebijakan kesehatan baru ini memperlihatkan upaya aktif Kemenkes dalam menjalankan strategi tersebut secara menyeluruh dan terkoordinasi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
