Connect with us

Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025

Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada dua tanggal, yaitu 6 Juni 2025 dan 9 Juni 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 03t180052.363
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025 | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Juni 2025 - Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada dua tanggal, yaitu 6 Juni 2025 dan 9 Juni 2025.

Penghapusan sementara sistem ganjil genap tersebut dilakukan karena kedua tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan keputusan pemerintah.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan di Jakarta yang selama ini memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap.

Informasi peniadaan ganjil genap di Jakarta ini diumumkan langsung oleh Dishub Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Aturan Ganjil-Genap

Peniadaan kebijakan lalu lintas ganjil genap merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam SKB tersebut, tanggal 6 dan 9 Juni 2025 termasuk ke dalam hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha.

Sementara untuk tanggah 7 dan 8 Juni merupakan weekend. Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta memang dikecualikan pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Arus Lalin Puncak Normal Dua Arah, Kendaraan Menuju Jakarta Jadi Prioritas

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending