Connect with us

Politik

MK Tolak Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Miliki Legal Standing

MK tolak dua uji formil UU TNI karena pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum dan tak tunjukkan keterlibatan dalam proses legislasi.

Logompn

Published

on

Mk tolak uji formil uu tni, pemohon dinilai tak miliki legal standing
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (5/6) | Gambar: Humas MKRI

MPN Indonesia 5 Juni 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Penolakan disebabkan para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang cukup.

Putusan ini disampaikan dalam sidang MK pada Kamis (5/6), dengan nomor perkara 55/PUU-XXIII/2025 dan 58/PUU-XXIII/2025.

Alasan Penolakan: Tidak Ada Legal Standing

MK menyatakan para pemohon yang terdiri dari mahasiswa, karyawan swasta, dan masyarakat sipil gagal membuktikan hubungan langsung antara hak konstitusional yang didalilkan dilanggar dan proses legislasi UU TNI.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa tidak ada bukti nyata keterlibatan pemohon dalam proses pembentukan UU TNI, seperti penyampaian pendapat, diskusi, atau publikasi.

“Walaupun para Pemohon menyatakan dirinya sebagai aktivis, mereka tidak menunjukkan bukti adanya aktivitas yang menunjukkan keterlibatan nyata dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” jelas Saldi Isra, sebagaimana dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi MKRI, Kamis (5/6).

Mahkamah menegaskan bahwa pengajuan uji formil hanya bisa dilakukan oleh pihak yang punya partisipasi aktif dalam legislasi dan mengalami kerugian konstitusional yang nyata.

Kritik Pemohon terhadap Proses Legislasi

Para pemohon mengkritik proses pembentukan UU TNI yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 15 Tahun 2019, dan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Kuasa hukum pemohon perkara 58/PUU-XXIII/2025, Respati Hadinata, menyatakan bahwa RUU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan disahkan oleh DPR pada 18 Februari 2025 tanpa mengikuti tata tertib yang berlaku.

Baca Juga:  Anggota TNI Tewas Diduga Bunuh Diri karena Tertekan Dimintai Uang Mahar Sebesar Rp250 Juta

“Tidak terdapat keadaan darurat yang membenarkan percepatan pembahasan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009,” ungkap Respati.

Sementara itu, pemohon perkara 55/PUU-XXIII/2025 menilai DPR mengabaikan RUU lain yang juga penting, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset.

Mereka menilai, “Pembentukan UU 3/2025 bukan dilandasi kebutuhan hukum masyarakat dan bukan juga untuk mengatasi kekosongan hukum.”

Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Para pemohon meminta MK menyatakan UU TNI tidak berlaku karena proses pembentukannya dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945, dan meminta pemberlakuan kembali UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun, Mahkamah menolak permohonan tersebut karena para pemohon gagal memenuhi syarat legal standing dan tidak menunjukkan partisipasi aktif dalam proses legislasi.

“Atas dasar itu, permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum,” pungkas Saldi.

(AKM/NID/RAD)

Trending