Connect with us

Berita

BSU 2025 Cair Mulai Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Status Kamu!

Pemerintah resmi mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada bulan Juni 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 10t112649.283
BSU 2025 Cair Mulai Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Status Kamu! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 10 Juni 2025 - Pemerintah resmi mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada bulan Juni 2025.

Program bantuan sosial ini ditujukan bagi para pekerja dan buruh aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan lengkap mengenai penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan total bantuan sebesar Rp 600.000.

Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ini dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain mengecek status penerimaan, peserta juga diminta segera memperbarui data rekening bank yang digunakan agar proses pencairan bansos berjalan lancar.

Cara Cek Status

Untuk mengecek status penerimaan bantuan subsidi upah, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan data pribadi yang diminta.
  • Periksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
  • Jika kamu terdaftar dan terdapat perubahan data rekening, lakukan pembaruan segera di laman yang sama.

Kategori Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Pemerintah Kirim 65 Ton Bantuan untuk Korban NTT

Trending