Connect with us

Viral

Viral Jemaah Haji Dipulangkan karena Masalah Visa, Tetap Dapat Pahala Berhaji?

Apakah ibadah haji tetap sah jika jemaah dipulangkan sebelum menunaikan seluruh rangkaian ibadah?

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 11t151746.550
Viral Jemaah Haji Dipulangkan karena Masalah Visa, Tetap Dapat Pahala Berhaji? | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Kisah calon jemaah haji asal Bandung yang dipulangkan dari Bandara Jeddah setelah visanya dibatalkan secara sepihak kini tengah ramai dibahas di media sosial.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah ibadah haji tetap sah jika jemaah dipulangkan sebelum menunaikan seluruh rangkaian ibadah?

Syarat Sah atau Tidaknya Ibadah Haji

Menanggapi hal ini, Dosen Universitas Darunnajah Uztaz Agan Priam Bagus mengatakan penilaian sah atau tidaknya haji dalam Islam sangat bergantung pada pelaksanaan rukun dan wajib haji.

“Dalam segi hukum bagi orang yang berhaji harus melakukan rukun-rukunya maka disebut sudah berhaji, jika belum maka tidak sah,” kata Agan saat dihubungi MPN Indonesia melalui aplikasi perpesanan, Senin (9/6).

Dengan demikian, jika seseorang belum melaksanakan seluruh rukun tersebut, ibadah haji belum dinyatakan sah.

Semua Niat Baik Bernilai Pahala

Kendati demikian, niat dan usaha maksimal yang telah dilakukan tetap memiliki nilai besar di sisi Allah SWT.

Menurut Agan, meski batal menunaikan ibadah haji, namun niat menunaikan ibadah tersebut sudah terhitung pahala.

“Niat yang baik pasti sudah mendapatkan balasan dari Allah SWT,” ujar Agan.

Penjelasan Rukun, Wajib, dan Syarat Haji

Menurut penjelasan Agan, rukun haji yang wajib dilakukan agar ibadah dinyatakan sah mencakup:

  • Ihram: Niat memulai ibadah haji dengan memakai pakaian ihram dan menjauhi larangan ihram.
  • Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  • Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
  • Sai: Berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  • Tahallul: Mencukur atau menggunting rambut sebagai tanda keluar dari status ihram.
  • Tertib: Melaksanakan rukun tersebut sesuai dengan urutan.
Baca Juga:  45 Jemaah Haji Wafat, Berikut Daftar Lengkap Identitasnya!

Selain rukun, ada pula wajib haji yang meliputi:

  • Niat ihram dari miqat sesuai wilayah asal jemaah.
  • Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf.
  • Bermalam di Mina selama hari-hari Tasyriq.
  • Tawaf Wada, yaitu tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.
  • Melempar jumrah di tiga lokasi selama hari-hari Tasyriq.

Adapun syarat wajib haji meliputi:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Merdeka
  • Mampu secara fisik dan finansial

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending