Connect with us

Kriminal

Pria di Pesanggrahan yang Mabuk dan Bakar Rumah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pria berinisial H membakar rumah istrinya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena cemburu. Kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Pria di pesanggrahan yang mabuk dan bakar rumah terancam 12 tahun penjara
Pria mabuk dan bakar rumah terancam hukuman 12 tahun penjara. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 13 Juni 2025 - Pria berinisial H (44), pelaku pembakaran rumah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa H kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kriminal tersebut.

“Kepada pelaku H yang statusnya sudah dijadikan tersangka kini dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Barang Siapa Mengakibatkan Kebakaran hingga Timbul Bahaya Umum diancam 12 tahun penjara,” tegas Seala kepada wartawan, Kamis (12/6).

Peristiwa hukum dan kriminal ini terjadi pada Kamis (5/6), ketika H yang dalam keadaan mabuk nekat membakar rumah milik istrinya, S, di Jalan Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku melakukan aksinya usai cekcok dengan sang istri yang sudah pisah ranjang selama setahun.

“Nah, H datang ke rumah itu untuk memberikan uang jajan kepada anaknya, namun ditegur oleh S, ‘ngapain ke sini?'” ujar Seala.

Usai adu mulut, H pergi meminum minuman keras jenis intisari. Dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 17.00 WIB, ia kembali ke rumah dan membakar barang-barang seperti pakaian dan kasur dengan korek api.

“Barang seperti pakaian, kasur dibakar oleh pelaku H, hingga api cepat membesar,” kata Seala.

Kronologi Pembakaran Rumah

Tersangka pembakaran rumah di pesanggrahan
Tersangka pembakaran rumah di Pesanggrahan. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Menurut keterangan kerabat korban bernama Sisi, pertengkaran antara H dan S memuncak hingga sang istri memilih meninggalkan rumah demi menghindari konflik.

“H lalu sempat mondar-mandir meminjam korek api kepada sepupu, hingga terjadi kebakaran rumah itu,” ujar Sisi kepada wartawan, Jumat (6/6).

Setelah membakar rumah, H kabur dari lokasi. Warga sekitar berusaha memadamkan api agar tidak merambat ke bangunan lain.

“Saat kebakaran itu, H sudah tidak ada di lokasi kejadian,” tambah Sisi.

Baca Juga:  Momen Tangis Ibunda Alvaro Pecah saat Pertama Kali Datang ke Rumah Duka

Api melahap habis bangunan rumah beserta seluruh perabotannya.

Sebanyak sembilan kendaraan operasional dan puluhan petugas dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan dikerahkan untuk mengatasi kebakaran.

Api berhasil dipadamkan sebelum menyebar ke rumah-rumah di sekitar.

Penangkapan Pelaku

Setelah peristiwa kebakaran, H sempat melarikan diri. Aparat Polsek Pesanggrahan melakukan pencarian dan akhirnya menangkap H pada 10 Juni 2025 di rumah rekannya di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Pesanggrahan mengungkapkan bahwa motif pembakaran dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap istrinya.

“Motifnya ini karena pelaku cemburu karena istrinya sedang dekat dengan temannya,” ujar Seala.

Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Dalam penjelasannya, AKP Seala menegaskan bahwa saat melakukan aksi tersebut, pelaku dalam kondisi mabuk berat.

“Nah, saat kejadian keduanya (pasutri) ini mengalami pertengkaran. Memang hubungan keduanya sudah renggang. Tapi terduga pelaku berinisial H tengah dipengaruhi minuman keras,” ujar Seala.

Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(RIF/NID/RAD)

Trending