Connect with us

Viral

Wali Kota Madiun Larang Prasmanan di Hajatan, Kenapa?

Wali Kota Madiun akan mengeluarkan kebijakan yang melarang penyajian makanan prasmanan dalam hajatan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 16t143333.263
Wali Kota Madiun Larang Prasmanan di Hajatan, Kenapa? | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 16 Juni 2025 - Wali Kota Madiun, Maidi, akan mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penyajian makanan secara prasmanan dalam acara hajatan.

Rencana kebijakan ini diungkapkan Maidi saat menghadiri Gerakan Pangan Murah di Lapangan Gulun.

Tujuan utama kebijakan tersebut adalah menekan tingkat pemborosan makanan yang terjadi secara masif di acara-acara hajatan, khususnya yang digelar di gedung-gedung.

“Satu gedung bisa siapkan tiga sampai empat menu. Begitu sisa, langsung dibuang. Ini budaya yang harus dibenahi,” ujar Maidi, Jumat (13/6).

Sarankan Makanan Dibungkus dalam Kotak

Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, ia merekomendasikan agar makanan dalam hajatan dikemas dalam kotak, sehingga bisa dibawa pulang dan dinikmati bersama keluarga.

Selain makanan, kebiasaan membuang minuman yang belum habis juga menjadi perhatian. Maidi menilai tindakan semacam itu bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Jadi kita harus hemat pangan, jangan boros. Alam kita tidak akan menjamin kehidupan ke depan. Kalau bisa makan secukupnya, jangan makan atau minum sedikit-sedikit dibuang,” tegasnya.

Maidi menyoroti pentingnya pola konsumsi yang hemat dan terukur, karena menurutnya gaya hidup konsumtif tidak hanya menyebabkan pemborosan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

“Banyak yang makan banyak tapi tidak diimbangi olahraga. Ini semua akan dikaji tim sebagai bahan kebijakan ke depan,” katanya.

Soroti Sampah yang Kian Menumpuk

Kebijakan publik ini juga menyasar pengelolaan sampah. Pemborosan makanan dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya volume sampah, terutama sampah rumah tangga yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kita sangat sedih, hari ini sampah di TPA kita luar biasa. Terlebih, sampah yang berasal dari sampah rumah tangga,” ungkap Maidi.

Baca Juga:  LRT Jakarta-Velodrome Ditargetkan Beroperasi pada Agustus 2026

Guna memperkuat kebijakan ini, Pemerintah Kota Madiun tengah menggodok rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum yang akan mengatur perilaku konsumsi masyarakat.

Regulasi tersebut akan mensosialisasikan cara konsumsi yang bijak, seperti mengonsumsi makanan sampai habis, belanja sesuai kebutuhan, menyimpan makanan dengan baik, dan membagikan makanan berlebih kepada tetangga.

Wali Kota Madiun, Maidi, juga menilai bahwa kampanye “stop boros pangan” masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.

Oleh karena itu, ke depan akan dilakukan edukasi secara luas dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending