Connect with us

Berita

Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung dari 5 Terdakwa Kasus CPO Wilmar Group

Kejagung sita Rp11,88 triliun dari lima korporasi Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO, meski perkara masih berproses di tingkat kasasi MA.

Logompn

Published

on

Uang rp11 triliun disita kejagung dari 5 terdakwa kasus cpo wilmar group
Konferensi Pers Penyitaan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas CPO dan Turunannya dari Para Terdakwa Korporasi Wilmar Group. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 17 Juni 2025 - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita dana senilai Rp11,88 triliun dari lima korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya oleh Wilmar Group.

Penyitaan dilakukan meskipun perkara tersebut masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Lima Korporasi Diduga Terlibat

Lima perusahaan yang dimaksud yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa kelimanya sempat divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

“Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).

Penyitaan dilakukan berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.

Rincian Dana yang Disita

Dana yang disita dititipkan di rekening penampungan milik Jampidsus di Bank Mandiri untuk kepentingan pemeriksaan tingkat kasasi, sesuai Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.

Berikut rincian dana yang dikembalikan masing-masing korporasi:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

“Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus,” ujar Sutikno.

Baca Juga:  HUT Jakarta! Naik Transportasi Umum Hari Ini hanya 1 Rupiah

Dasar Hukum dan Proses Kasasi

Sutikno menjelaskan bahwa seluruh korporasi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Meski divonis lepas, Kejagung tetap melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kajian BPKP dan FEB UGM

Audit dari BPKP dan FEB UGM mengidentifikasi tiga bentuk kerugian negara, yaitu kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal yang diterima korporasi, dan kerugian perekonomian negara.

Seluruh dana yang telah dikembalikan kini dalam penguasaan Kejagung sebagai barang bukti untuk proses persidangan di Mahkamah Agung.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung dalam penegakan hukum atas dugaan korupsi di sektor strategis nasional.

(AKM/NID/RAD)

Trending