Connect with us

Politik

Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Era Jokowi

Presiden Prabowo resmi bubarkan Satgas Saber Pungli lewat Perpres 49/2025. Satgas dinilai tak lagi efektif, tugas pemberantasan pungli kini dievaluasi ulang.

Logompn

Published

on

Presiden prabowo resmi bubarkan satgas saber pungli yang dibentuk era jokowi
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Gambar : Instagram/@prabowo

MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 dalam beleid tersebut, dikutip pada Kamis (19/6).

Perpres ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan diumumkan kepada publik pada pertengahan Juni.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa salah satu alasan pencabutan adalah efektivitas Satgas Sapu Bersih Pungli yang dinilai sudah tidak optimal.

Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan Satgas Saber Pungli

Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016 sebagai bagian dari reformasi hukum yang diinisiasi pemerintahan Jokowi.

Tujuannya adalah memberantas praktik pungutan liar dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Satgas ini beroperasi di bawah kendali Menko Polhukam dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Saat dibentuk, Menko Polhukam dijabat Wiranto, yang juga menjadi penanggung jawab dan pengendali Satgas.

Struktur keanggotaan Satgas melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk Irwasum Polri sebagai Ketua Pelaksana, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan Polisi Militer TNI.

Satgas memiliki tugas meliputi pencegahan pungli, pengumpulan data, pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT), hingga pemberian rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran.

Dampak Pencabutan Terhadap Kebijakan Antipungli

Dengan terbitnya Perpres Nomor 49 Tahun 2025, maka seluruh kewenangan operasional Satgas Saber Pungli resmi dihentikan.

Baca Juga:  Tiga Bulan Vakum, Biskita Trans Pakuan Bogor Kembali Beroperasi

Pemerintah tidak lagi mengandalkan lembaga ad hoc tersebut dalam upaya pemberantasan pungli.

Langkah ini mencerminkan evaluasi terhadap efektivitas pendekatan lintas lembaga dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus pungli.

Meski arah kebijakan baru belum dijelaskan secara rinci, keputusan ini menunjukkan adanya transformasi dalam strategi pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terkait pemberantasan pungutan liar di Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

Trending