Connect with us

Berita

3 Sopir Angkot JakLingko Curi ECU, Kerugian Capai Rp40 Juta

Tiga sopir angkot JakLingko ditangkap setelah terbukti mencuri lima unit Electronic Control Unit (ECU).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 20t145010.956
Rekaman CCTV saat pelaku lancarkan aksi | Gambar: Dok. CCTV

MPN Indonesia 20 Juni 2025 - Tiga sopir angkot JakLingko ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mencuri lima unit Electronic Control Unit (ECU) dari kendaraan operasional.

Aksi pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu pool JakLingko di wilayah Jakarta Timur dan area sekitar Stasiun Tebet, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini menyebabkan kerugian material hingga mencapai Rp40 juta.

Perusahaan Lapor Polisi

Ketiga pelaku sopir angkot JakLingko tersebut diketahui berinisial EK, AF, dan I.

Mereka ditangkap oleh tim Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya setelah perusahaan melaporkan kehilangan lima ECU secara berturut-turut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, ketiganya terbukti terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut.

“Ketiga orang merupakan seorang sopir angkutan umum JakLingko, jadi benar-benar mengetahui seluk-beluknya untuk melancarkan aksinya,” ujar Panit Opsnal Unit 2 Subdit Resmob PMJ, IPDA Berry Ariswan dalam keterangannya pada Rabu (18/6).

Motif Pencurian

Pencurian pertama terjadi pada 22 Mei 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku bekerja sama dalam membongkar ECU kendaraan dengan memanfaatkan pengetahuan soal sistem kendaraan.

“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengincar ECU mobil karena mudah dicuri dan harga ECU mobil baru mencapai Rp8 juta rupiah,” jelas Berry.

Berdasarkan temuan kepolisian, jumlah ECU yang dicuri melebihi lima unit, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

Terancam 5 Tahun Penjara

Pihak perusahaan transportasi menyatakan para pelaku telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Sementara itu, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Menko Airlangga Sebut Ratifikasi Konvensi Antisuap sebagai Syarat Penting bagi Indonesia

Trending