Connect with us

Berita

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 81 Koli Ballpress Ilegal dari Malaysia

TNI AL dan Bea Cukai Nunukan gagalkan penyelundupan 81 koli ballpress ilegal asal Malaysia. Barang diamankan, kasus ditangani sesuai hukum berlaku.

Logompn

Published

on

Tni al dan bea cukai gagalkan penyelundupan 81 koli ballpress ilegal dari malaysia
TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 81 Koli Ballpress Ilegal dari Malaysia. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 20 Juni 2025 - Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 81 koli ballpress ilegal asal Tawau, Malaysia.

Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tradisional Yamaker, Nunukan, Selasa (17/6) malam.

Tim gabungan bertindak setelah menerima informasi tentang rencana kedatangan kapal KM. Cahaya Nunukan yang membawa barang ilegal tersebut.

Kronologi Penindakan di Pelabuhan Yamaker

Informasi awal diterima oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan pada pukul 17.00 WITA.

Tim segera berkoordinasi dengan pengurus kapal, saudara U, yang mengonfirmasi bahwa kapal tersebut membawa ballpress dalam plastik hitam.

Karena nakhoda dan awak kapal hanya bertugas sebagai pengangkut dan tidak mengetahui isi muatan, temuan ini dilaporkan ke Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik.

Kapal tiba di pelabuhan sekitar pukul 21.30 WITA dan langsung diawasi selama proses bongkar muat.

Pada pukul 22.14 WITA, Kasi P2 Bea Cukai Nunukan, Arif, menghubungi TNI AL untuk membentuk tim gabungan.

Selanjutnya, pada pukul 23.00 WITA, tim menemukan 81 koli ballpress di bagian bawah palka kapal dan mengamankannya ke Mako Lanal Nunukan.

Barang Bukti dan Dugaan Modus Penyelundupan

Dari hasil pemeriksaan awal, saudara U menyebut bahwa barang tersebut merupakan titipan dari pedagang di Nunukan, namun pemiliknya belum diketahui.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 unit kapal KM. Cahaya Nunukan
  • 1 orang motoris (nakhoda)
  • 1 orang awak kapal
  • 81 koli ballpress dibungkus plastik hitam

Kapal ini diketahui biasa digunakan sebagai pengangkut barang campuran dan kebutuhan pokok warga Nunukan.

Baca Juga:  Oh Young Soo Kakek Squid Game Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual

Namun, diduga juga kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang tanpa melalui proses kepabeanan.

Dampak Ekonomi dan Sosial dari Penyelundupan

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/6) di Aula Mako Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik menjelaskan bahwa penyelundupan ini membawa dampak serius.

“Dari hasil penangkapan ballpress ilegal ini, berdampak pada ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian negara. Karena barang tersebut masuk tanpa melalui kepabeanan, bila dihitung harga barang Rp162.000.000, maka pajak yang harus dibayar untuk membayar kerugian negara senilai Rp56.700.000,“ jelasnya.

Aspek Hukum dan Ancaman Lingkungan

Penyelundupan ballpress melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 yang melarang impor barang bekas.

Larangan ini dikeluarkan untuk melindungi:

  • Ekonomi nasional, agar industri dalam negeri tidak tergerus
  • Kesehatan masyarakat, karena barang bekas bisa membawa penyakit
  • Lingkungan, karena limbah tekstil seperti ballpress sulit terurai dan dapat mencemari tanah serta air

Selain itu, keberadaan barang ilegal seperti ini di pasar lokal bisa merusak sektor padat karya dan memperburuk persaingan usaha.

Langkah Lanjutan dan Proses Hukum

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh TNI AL dan Bea Cukai.

Seluruh barang bukti diamankan, dan proses penyelidikan terhadap pelaku akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

(RIF/NID/RAD)

Trending