Connect with us

Berita

ICW Apresiasi Jaksa Penuntut Kasus Zarof Ricar: Tuntutan 20 Tahun Penjara Memenuhi Rasa Keadilan

ICW apresiasi jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 21t140546.478
ICW Apresiasi Jaksa Penuntut Kasus Zarof Ricar: Tuntutan 20 Tahun Penjara Memenuhi Rasa Keadilan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 Juni 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan jaksa dinilai telah mencerminkan rasa keadilan publik atas dampak serius dari tindak pidana tersebut.

“Penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara sudah cukup memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW Erma Nuzulia saat dihubungi MPN Indonesia pada Jumat (20/6).

Sayangkan Keputusan Majelis Hakim

Kendati demikian, Erma menyayangkan keputusan majelis hakim yang justru menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 16 tahun penjara.

Menurutnya, kasus Zarof Ricar merupakan “pintu masuk” bagi gratifikasi dan suap untuk hakim yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga tersebut.

“Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa juga dirasa kurang rasional,” kata Erma.

Erma menilai, dalam kasus Zarof, seharusnya bisa dipidana dengan lebih lama lagi. Pasalnya, kasus suap yang hanya ratusan juta pada 2012 saja dituntut penjara 12 tahun.

“Terdapat salah satu hakim yang juga pernah diadili karena menerima suap, yakni Setyabudi Tejocahyono. Saat itu, Setyabudi Tejocahyono menerima suap sebesar USD18.400 (sekitar Rp180an juta di tahun 2013). Setyabudi Tejocahyono kemudian divonis 12 tahun penjara,” kaat Erma.

“Kami memandang, dengan jumlah uang suap sebesar ratusan juta saja dapat dipidana hingga 12 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya Zarof Ricar dijatuhi vonis maksimal, bukan malah memotong pidananya,” imbuhnya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Nijiro Murakami Aktor Alice in Borderland Diduga Aniaya Mantan Pacar Berulang Kali

Trending