Berita
Pejabat MA Dihukum 16 Tahun Bui usai Timbun Rp1 Triliun, ICW: Kurang Rasional
ICW menilai vonis 16 tahun penjara terhadap eks pejabat MA Zarof Ricar tidak rasional.
MPN Indonesia 21 Juni 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 16 tahun penjara terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dalam kasus korupsi Rp1 triliun lebih, tidak rasional.
Majelis hakim diketahui memutus Zarof bersalah dan menjatuhkan pidana 16 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun.
“Alih-alih menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim menjatuhkan pidana hanya 16 tahun penjara,” kata Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Erma Nuzulia saat dihubungi MPN Indonesia pada Jumat (20/6).
“Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa juga dirasa kurang rasional,” imbuhnya.
ICW Kritisi Alasan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa hukuman 20 tahun setara dengan hukuman seumur hidup, mengacu pada usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang berkisar 72 tahun.
Namun, bagi ICW, argumen tersebut tidak sepatutnya dijadikan dasar pengurangan hukuman.
“Kami menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan pertimbangan, mengingat besarnya nilai gratifikasi/suap dan telah dilakukan sejak 2012 hingga ia pensiun,” kata Erma.
Meskipun demikian, ICW tetap mengapresiasi vonis hakim yang menyertakan perampasan harta dan emas hasil gratifikasi dalam pengurusan perkara.
ICW juga mencatat bahwa pidana terhadap pejabat peradilan rata-rata hanya 7 tahun, dengan nilai suap sekitar Rp1 miliar.
Sebagai perbandingan, hakim Setyabudi Tejocahyono pernah divonis 12 tahun penjara karena menerima suap USD18.400 atau sekitar Rp180 juta pada 2013.
“Dengan jumlah uang suap sebesar ratusan juta saja dapat dipidana hingga 12 tahun, maka sudah sepatutnya Zarof Ricar dijatuhi vonis maksimal, bukan malah memotong pidananya,” kata Erma.
Desak MA Perbaiki Pengawasan
ICW mendesak Mahkamah Agung menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki sistem pengawasan.
Erma menyarankan penguatan peran Komisi Yudisial dan MA agar mampu meminimalisasi potensi transaksi antara aparat pengadilan dan pihak berperkara.
“Sehingga sekecil apapun komunikasi yang dilakukan kepada pihak yang berperkara lebih diminimalisir dan menutup ruang transaksi, baik itu oleh hakim, panitera, maupun pejabat di peradilan itu sendiri.,” pungkasnya.
Kasus Zarof Ricar
Sebagai informasi, Zarof Ricar diketahui melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp1 triliun lebih. Rinciannya, uang Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Zarof Ricar terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
