Connect with us

Kriminal

Tidur Pulas, Kakak-Adik Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi dengan Lagu Ulang Tahun

Kakak-beradik ditangkap saat tidur di Pamulang usai bobol rumah kosong. Polisi nyanyikan lagu ulang tahun sebelum amankan pelaku

Logompn

Published

on

Tidur pulas, kakak adik pelaku pencurian ditangkap polisi dengan lagu ulang tahun
Tidur Pulas, Kakak-Adik Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi dengan Lagu Ulang Tahun. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Banten, MPN Indonesia 23 Juni 2025 - Kakak-beradik berinisial A dan MK ditangkap aparat kepolisian saat sedang tertidur pulas di kontrakan mereka di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan kejutan dengan menyanyikan lagu ulang tahun sebelum mengamankan kedua pelaku.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah kosong yang berada tidak jauh dari kontrakan tempat mereka tinggal.

Kronologi Pencurian di Rumah Kosong

Aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku A memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol jendela menggunakan sendok semen.

Setelah berhasil masuk, ia mengajak adiknya, MK, untuk ikut mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang hasil curian disembunyikan di lokasi yang tak jauh dari rumah korban.

Berdasarkan laporan korban, nilai kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Polisi Tangkap Pelaku Saat Tidur

Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, polisi melakukan penggerebekan di kontrakan A dan MK di Benda Baru, Pamulang. Kedua tersangka ditemukan dalam kondisi tertidur lelap.

“Petugas kepolisian berhasil mendobrak masuk kontrakan mereka dan menemukan keduanya sedang tertidur pulas. Sambil masuk, polisi menyanyikan lagu selamat ulang tahun. Sebuah kejutan yang berujung penangkapan,” kata pihak kepolisian kepada MPN Indonesia, Senin (23/6).

Kejadian penangkapan yang unik ini menjadi sorotan karena metode tak biasa yang digunakan polisi untuk mengamankan pelaku.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pelapor Ungkap RSO Pernah Berikan Cek Kosong Senilai Rp4 M

Jika terbukti bersalah, A dan MK terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

(RIF/NID/RAD)

Trending