Kriminal
Kronologi Pemuda Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Bermula dari Motor Pinjaman
Pemuda di Bekasi Timur aniaya ibu kandung gara-gara ditolak pinjam motor. Pelaku kini ditetapkan tersangka dan dijerat pasal KDRT.
Jawa Barat, MPN Indonesia 24 Juni 2025 - Seorang pemuda berinisial MI (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri, MS (46), pada Minggu (22/6).
Insiden ini dipicu oleh penolakan sang ibu saat diminta meminjam motor milik tetangga.
“Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan di Bekasi, Senin (23/6).
Kronologi Penganiayaan
Kejadian berlangsung di lingkungan rumah mereka di wilayah Bekasi Timur.
Saat itu, MI meminta ibunya untuk meminjam motor milik tetangga agar bisa pergi bermain ke luar rumah.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena sang ibu merasa tidak enak terus-menerus meminjam motor orang lain.
“Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” jelas Kompol Binsar.
Penolakan ini membuat pelaku emosi. Ia kemudian melempar bangku ke arah ibunya, lalu mengambil sandal dan memukulkannya ke kepala korban lebih dari lima kali hingga korban tersungkur.
“Setelah itu, tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali hingga korban terjatuh,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menarik kerudung ibunya dan memaksanya keluar dari halaman rumah.
“Setelah itu, tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka. Kemudian, korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah samping rumah,” ungkap Kompol Binsar.
Pelaku Dijerat Pasal KDRT
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
“Pelaku sudah ditahan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus kriminal tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
