Connect with us

Politik

Kejagung Teken Kerja Sama dengan 4 Operator untuk Memudahkan Penyadapan

Kejagung jalin kerja sama dengan 4 operator seluler guna permudah akses data dan penyadapan dalam proses hukum sesuai ketentuan UU.

Logompn

Published

on

Kejagung teken kerja sama dengan 4 operator untuk memudahkan penyadapan
Kejagung Teken Kerja Sama dengan 4 Operator untuk Memudahkan Penyadapan. Gambar : Dok. Kejagung

MPN Indonesia 26 Juni 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk dalam hal penyadapan.

Kerja sama ini melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Nota kesepakatan tersebut memuat ketentuan mengenai pertukaran dan pemanfaatan data serta akses informasi telekomunikasi guna mendukung kebutuhan lembaga negara dalam proses hukum.

Penyadapan dan Akses Informasi dalam Penegakan Hukum

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menyebut bahwa perjanjian ini meliputi berbagai aspek teknis, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Reda dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6).

Ia menjelaskan bahwa informasi berkualifikasi A1 dari operator seluler akan menjadi dasar penting dalam pengumpulan bukti hukum, termasuk dalam pelacakan buronan.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” tambahnya.

Fokus Intelijen Kejaksaan pada Pengumpulan Data

Reda menegaskan bahwa fokus intelijen Kejaksaan saat ini adalah pada pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, yang nantinya digunakan sebagai bahan analisis dan langkah hukum.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Prabowo Ajak Partai KIM Plus untuk Bergabung dalam Koalisi Permanen Sampai 2029

Dukungan dari operator seluler memungkinkan Kejaksaan untuk memperoleh data komunikasi secara tepat sasaran dan efisien dalam menangani berbagai kasus hukum.

Landasan Hukum dan Tujuan Kerja Sama

Kerja sama ini didasari oleh ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam pasal tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.

Reda menyatakan bahwa kerja sama ini akan memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Penggunaan Data Telekomunikasi untuk Intelijen

Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan data telekomunikasi akan dilakukan secara tepat dan sesuai kebutuhan hukum.

Data yang diperoleh akan dianalisis untuk mendukung langkah-langkah penindakan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas serta perlindungan hak masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending