Connect with us

Politik

Kenaikan PPN Digugat ke MK, Pemerintah: Tidak Akan Berdampak Langsung pada Masyarakat

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi UU HPP. Pemerintah tegaskan kenaikan tarif PPN tak bebankan rakyat karena tetap ada pembebasan pajak.

Logompn

Published

on

Kenaikan ppn digugat ke mk, pemerintah tidak akan berdampak langsung pada masyarakat
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sampaikan keterangan Pemerintah dalam sidang UU HPP di MK, Rabu (25/6). Gambar : Humas/Panji

MPN Indonesia 27 Juni 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Rabu (25/6).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK ini memeriksa Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Presiden atau Pemerintah.

Gugatan ini diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat seperti ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku UMKM, pengemudi ojek daring, hingga organisasi di bidang kesehatan mental.

Para Pemohon mempermasalahkan Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP yang dianggap menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar yang tidak dikenai PPN.

Mereka juga menggugat Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penjelasan Pemerintah dalam Sidang MK

Perwakilan pemerintah, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan PPN tidak akan berdampak langsung pada masyarakat.

“Dapat pemerintah tegaskan bahwa berapa pun kenaikan tarif PPN, tidak akan berpengaruh secara langsung kepada barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa transportasi umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas karena atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Bimo dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (25/6).

Bimo menjelaskan, perubahan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, g, dan j pada UU PPN harus dibaca bersama dengan Pasal 16B UU PPN.

Baca Juga:  Kondisi Udara Membaik, Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka Hari Ini

Barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN kini diklasifikasikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), namun tetap memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

“Perubahan ini justru memberi fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengevaluasi jenis barang atau jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, seperti membedakan antara kebutuhan dasar dan produk premium yang selama ini sama-sama dibebaskan dari PPN,” jelas Bimo.

Ia mencontohkan bahwa barang seperti beras premium dan daging wagyu seharusnya tidak disamakan dengan kebutuhan pokok masyarakat, begitu juga layanan pendidikan dan kesehatan premium.

Kenaikan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Terkait kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, Bimo menjelaskan bahwa hal ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan fiskal nasional dan telah melalui kajian akademik.

“Penyesuaian tarif ini tidak akan berdampak langsung pada barang kebutuhan pokok dan jasa strategis karena atas penyerahannya dibebaskan dari PPN,” katanya.

Ia juga menanggapi keberatan para Pemohon mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain, dengan menyatakan bahwa ketentuan itu sudah berlaku sejak UU PPN 1994 dan hanya digunakan saat harga transaksi tidak dapat ditentukan secara objektif.

Keterlibatan DPR dan Kekhawatiran Ketidakpastian Hukum

Bimo menambahkan bahwa perubahan Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU PPN melalui UU HPP justru memperkuat peran DPR dalam penetapan tarif pajak, sejalan dengan prinsip no taxation without representation sebagaimana dimuat dalam Pasal 23A UUD 1945.

Menurut pemerintah, jika permohonan dikabulkan, akan timbul dualisme norma terkait pengaturan pembebasan PPN, yang bisa menciptakan ketidakpastian hukum serta membebani pengusaha kena pajak (PKP).

“Jika permohonan terhadap Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) dikabulkan, maka akan terjadi kekosongan hukum terkait tarif PPN dan berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor ini, serta merugikan keuangan negara secara sistemik,” tegas Bimo.

Baca Juga:  Pramono Anung Copot Direktur IT Bank DKI Imbas Gangguan Layanan Digital

Permintaan Pemohon di Mahkamah Konstitusi

Dalam permohonannya, para Pemohon menyebut bahwa kenaikan tarif PPN hingga 12 persen mengakibatkan lonjakan harga barang kebutuhan pokok, sementara pendapatan masyarakat cenderung stagnan atau menurun.

Hal ini dinilai memaksa masyarakat menurunkan kualitas konsumsi.

Para Pemohon juga meminta agar Pasal 7 ayat (3) hanya dianggap konstitusional jika penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas.

Mereka mengusulkan agar perubahan tarif PPN hanya dilakukan lewat undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah.

(AKM/NID/RAD)

Trending