Connect with us

Otomotif

Taksi Terbang Belum Ada Izin Komersil, Kemenhub bakal Revisi Aturan

Kemenhub tegaskan taksi terbang EHang 216-S belum bisa beroperasi komersial. Revisi regulasi dan validasi sertifikasi masih dalam proses.

Logompn

Published

on

Taksi terbang belum ada izin komersil, kemenhub bakal revisi aturan
Raffi Ahmad dan Rudy Salim Saat Coba Taksi terbang EHang 216-S (EH216-S). Gambar : Instagram/@raffinagita1717

MPN Indonesia 29 Juni 2025 - Taksi terbang EHang 216-S (EH216-S) belum diizinkan beroperasi secara komersial di Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa meskipun uji terbang perdana telah dilakukan, regulasi untuk pengoperasian komersial masih dalam tahap pengkajian.

“Teknologinya udah ada, tapi regulasinya masih digodok. Jadi menunggu regulasinya. Regulasinya lagi diolah supaya bisa mengikuti teknologi yang semakin cepat berkembang,” ujar Executive Chairman Prestige Aviation, Rudy Salim kepada wartawan, Rabu (25/6).

Revisi UU Penerbangan dan Validasi Sertifikasi

Direktur Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU), Sokhib AlRochman, mengungkapkan bahwa Kemenhub akan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

“Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi,” kata Sokhib di Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang, Rabub (25/6).

Sokhib juga menyebut proses validasi type certificate EH216-S masih berlangsung dan akan melibatkan kerja sama dengan Civil Aviation Authority of China (CAAC).

“Kami akan rapat dengan Civil Aviation Authority of China, salah satunya membahas arrangement produk China untuk melakukan type certificate validasi, sehingga nanti bisa menjadi resmi masuk dan dipakai operator Indonesia,” jelasnya.

Sertifikasi dan Uji Terbang Belum Cukup

EH216-S sudah mengantongi Sertifikat Tipe dari CAAC yang menunjukkan kesesuaian teknis dan keselamatan di Tiongkok.

Namun, Indonesia mewajibkan proses validasi ulang sebelum izin operasional dikeluarkan.

Saat ini, EHang 216-S hanya diizinkan untuk demo flight dan uji coba terbatas dengan penumpang.

Baca Juga:  Ingin Ikutan Mudik Gratis 'MOTIS' Nataru 2024/2025? Simak Cara Daftarnya di Sini!

Dalam Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2022, disebutkan bahwa pengoperasian komersial memerlukan sertifikasi ketat berdasarkan standar keselamatan.

Rudy Salim menyebut pihaknya menargetkan operasional komersial dalam satu tahun, tergantung pada kesiapan regulasi.

“Semoga dalam waktu setahunan ini kita udah komersil. Paling nggak, sedikit langkah maju dari sebelumnya,” ungkapnya.

Teknologi dan Dukungan dari Industri

Taksi terbang EHang 216-S merupakan kendaraan otonom tanpa awak yang dikendalikan melalui pusat komando menggunakan jaringan 4G/5G.

Sistem ini memungkinkan komunikasi langsung dan stabil antara kendaraan dan pusat kendali di darat.

Ketua Umum IMI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengapresiasi uji terbang perdana EH216-S yang berhasil digelar di Indonesia.

“Kehadiran taksi terbang EHang di Indonesia tidak hanya menunjukkan kesiapan Indonesia dalam memasuki era transportasi udara otonom, tetapi juga membuka peluang besar bagi industri otomotif dan penerbangan dalam negeri untuk berinovasi,” tegas Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Bamsoet juga mendorong perluasan uji terbang ke berbagai kota sebagai bagian dari edukasi publik dan percepatan adopsi teknologi transportasi udara modern.

Dengan adanya uji coba yang sukses, Kemenhub menargetkan pembaruan regulasi agar pengoperasian taksi terbang di Indonesia bisa dilakukan secara aman dan legal.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending