Connect with us

Ekonomi

Lapangan Padel Resmi Dikenakan Pajak Hiburan Sebesar 10 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi kenakan pajak hiburan 10% untuk lapangan padel mulai 2025.

Logompn

Published

on

Lapangan padel resmi dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen
Olahraga Padel. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Juli 2025 - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk Lapangan Padel.

Kebijakan ini mulai diterapkan setelah dikeluarkannya Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.

Dengan adanya ketentuan tersebut, lapangan padel kini termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.

Pengenaan pajak ini secara langsung berdampak pada seluruh penyedia layanan olahraga permainan berbayar, termasuk padel.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan olahraga permainan yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi serta menjadi bagian dari hiburan berbayar.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan industri olahraga sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi.

Melalui penerapan pajak hiburan ini, pemerintah daerah mendorong terciptanya keadilan dalam sistem perpajakan dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha di sektor olahraga permainan seperti padel.

Dalam aturan terbaru tersebut, pajak hiburan sebesar 10 persen dikenakan atas jasa penyediaan hiburan kepada konsumen.

Objek pajaknya mencakup penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya.

Pajak ini berlaku bagi semua fasilitas olahraga yang menyelenggarakan kegiatan hiburan, termasuk lapangan padel.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan

Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang mengatur perubahan dalam pengenaan pajak hiburan, termasuk untuk olahraga permainan seperti padel.

Baca Juga:  Apakah Lapor SPT Tahunan Badan Itu Penting?

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, lapangan padel dimasukkan dalam daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang sebelumnya tidak diatur secara khusus.

Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa pengenaan pajak hiburan sebesar 10 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku usaha olahraga permainan.

(AKM/NID/RAD)

Trending