Connect with us

Berita

Kejagung Sita Rp2 Miliar saat Geledah Rumah Bos Sritex

Kejagung menyita uang Rp2 miliar dari rumah Dirut PT Sritex dalam kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp692 miliar dari Bank DKI dan BJB.

Logompn

Published

on

Kejagung sita rp2 miliar saat geledah rumah bos sritex
Kejagung Sita Rp2 Miliar saat Geledah Rumah Bos Sritex. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6).

Uang tersebut ditemukan dalam dua kantong plastik bening berisi pecahan Rp100 ribu, masing-masing bertuliskan label PT BCA Cabang Solo bertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex.

Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Selain rumah Iwan, penyidik juga menggeledah kediaman Alan Moran Saperino di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari yang sama.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke beberapa lokasi usaha, yaitu:

  • PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar,
  • PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan
  • PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Selanjutnya terhadap barang bukti itu akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” jelas Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (1/7).

Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Capai Rp692 Miliar

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Ketiganya adalah:

  • Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Direktur Utama PT Sritex),
  • Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI periode 2020),
  • Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020).
Baca Juga:  Ibu di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara usai Jual Anak Kandung hingga ke Pedalaman Sumatra

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp692 miliar.

“Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja,” ungkap Qohar.

Ia menjelaskan bahwa dana kredit justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

“Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” lanjutnya.

(RIF/NID/RAD)

Trending