Connect with us

Berita

Soal Kenaikan Tarif 8-15 Persen, Ini Kata GoJek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 02t112710.998
Soal Kenaikan Tarif 8-10 Persen, Ini Kata GoJek | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen.

Menanggapi hal tersebut, salah satu aplikator, Gojek, mengatakan bahwa pihaknya akan tunduk pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Saat ini, Gojek sendiri sedang mengkaji secara menyeluruh rencana perubahan tarif roda dua bersama Kemenhub.

“Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah,” kata Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya saat dihubungi MPN Indonesia pada Selasa (1/7).

“Saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” imbuhnya.

Jamin Beri Tarif yang Kompetitif

Ade Mulya menegaskan pihaknya akan berkomitmen memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai bagi kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penerapan tarif yang bijak sangat penting demi menjaga keberlanjutan ekosistem yang saling menguntungkan.

“Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang,” beber Ade.

“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Rencana Kenaikan Masuk Tahap Akhir

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojol sudah memasuki tahap akhir pengkajian.

Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan.

Kenaikan tarif akan disesuaikan dengan pembagian wilayah operasional yang terbagi dalam tiga zona, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.

Baca Juga:  PBNU Ingin Indonesia jadi Pusat Syariah Dunia

Menurut Aan, besaran kenaikan akan bervariasi, yakni antara 8 persen hingga 15 persen, tergantung zona.

  • Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali dengan tarif Rp 1.850–Rp 2.300/km.
  • Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif Rp 2.600–Rp 2.700/km.
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif Rp 2.100–Rp 2.600/km.

Aan menyebutkan, rencana kenaikan tarif ini sudah disepakati bersama para aplikator.

(AKM/NID/RAD)

Trending