Connect with us

Berita

Buntut Intoleransi di Sukabumi, Kemenag bakal Susun Regulasi Khusus Rumah Doa

Kemenag tengah menyiapkan regulasi khusus terkait keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 03t095236.055
Kepala PKUB Kemenag Muhammad Adib Abdushomad | Gambar: Dok. Kemenag

Jawa Barat, MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi khusus terkait keberadaan dan tata kelola rumah doa.

Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden perusakan rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristiani di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni lalu.

Kemenag menilai regulasi ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan untuk memberikan kepastian hukum atas pendirian rumah doa.

“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad di Jakarta, Selasa (1/7).

“Regulasi ini disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” imbuhnya.

Dilema Aturan Rumah Doa

Kemenag mengungkapkan bahwa selama ini belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

PBM selama ini hanya mengatur pendirian rumah ibadat seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng.

“Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas,” kata Adib.

“Ini menimbulkan dilema: di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut ‘ekspresinya bersinggungan’ dan berdampak di ruang publik (wilayah eksternum),” imbuhnya.

Kemenag Gelar FGD Lintas Agama

Kemenag telah melakukan dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan lintas agama, termasuk unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).

Baca Juga:  Wisatawan Garut Tewas Terseret Ombak Pantai Madasari saat sedang Foto-Foto

Dari hasil diskusi tersebut, istilah rumah doa ternyata banyak digunakan oleh gereja-gereja Pentakostal dan Injili, dan jarang digunakan dalam komunitas Katolik maupun denominasi Kristen seperti Lutheran dan Calvinis.

“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Gus Adib ini.

Regulasi ini akan mencakup beberapa aspek mendasar seperti definisi rumah doa, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta hubungan antara rumah doa dengan lingkungan sekitar.

Kemenag menyampaikan bahwa aturan ini dapat menjadi panduan yang memadai untuk mengatur tata kelola rumah doa secara tepat dalam konteks masyarakat yang semakin majemuk, khususnya di wilayah seperti Sukabumi, Jawa Barat.

Perkuat Kolaborasi Pemprov-Pusat

Kemenag juga berencana memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah serta mendorong peran aktif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menangani isu-isu sensitif berbasis keyakinan.

Selain regulasi rumah doa, Kemenag melalui PKUB juga tengah menyiapkan sistem deteksi dini konflik sosial keagamaan yang dinamakan Early Warning System (EWS).

Sistem ini akan bekerja sama dengan lintas Bimbingan Masyarakat (Bimas) dan para pemangku kepentingan terkait.

“Kami di PKUB juga akan melaunching EWS (Early Warning System), sebuah sistem deteksi dini konflik berdimensi sosial keagamaan bekerja sama lintas Bimas dan stakeholders untuk menjaga rukun dan damai NKRI tercinta,” ungkap Gus Adib.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending