Connect with us

Berita

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api

KPK menyita Rp2,8 miliar dan dua senjata api dari rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Logompn

Published

on

Kpk geledah rumah kadis pupr sumut, sita rp2,8 miliar dan dua senjata api
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan), dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7).

Selain uang tunai, dua unit senjata api juga disita.

“Tim juga mengamankan dua senjata api, yang tentu nanti juga akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa uang disita dalam bentuk tunai, dikemas dalam 28 pack.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor lain yang diduga terkait perkara ini dan mengamankan sejumlah dokumen penting.

Rangkaian Kasus Korupsi dan Penetapan Tersangka

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (26/6). Kelima tersangka yaitu:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua/PPK
  • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT DNG
  • Rayhan Dulasmi Pilang, Dirut PT RN

Kedua pihak swasta diduga memberikan suap kepada pejabat untuk memenangkan proyek jalan di wilayah Sumatra Utara.

Status Topan dan Sikap Pemprov Sumut

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, memastikan bahwa Topan telah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Sudah pastilah (Topan dinonaktifkan),” kata Bobby di Medan, Senin (30/6).

Baca Juga:  Dinding Bukit PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Waspada Ancaman Banjir Mendadak

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK.

(RIF/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending