Connect with us

Politik

Soal MK Minta SD-SMP Swasta Gratis, Kemendikdasmen: Belum Memungkinkan, Butuh Rp183,4 T

Kemendikdasmen belum mampu gratiskan SD dan SMP swasta sepenuhnya sesuai perintah MK karena keterbatasan anggaran. Skema dilakukan bertahap mulai 2026.

Logompn

Published

on

Soal mk minta sd smp swasta gratis, kemendikdasmen belum memungkinkan, butuh rp183,4 t
Ilustrasi Sekolah Dasar. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 12 Juli 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan belum mampu melaksanakan sepenuhnya kebijakan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

Menurut Suharti, total kebutuhan anggaran untuk mendanai kebijakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri dan swasta mencapai Rp183,4 triliun, sementara pagu indikatif 2026 yang tersedia hanya Rp33,65 triliun.

“Ini usulan prinsip-prinsip yang sudah disepakati bersama, pertama bahwa pemenuhan dilakukan secara bertahap, kemudian pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas,” ujar Suharti dalam rapat tersebut, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen, Sabtu (12/7).

Usulan Tambahan Anggaran dan Tahapan Pelaksanaan

Untuk menjembatani kekurangan dana, Kemendikdasmen mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp71,11 triliun, sehingga total menjadi Rp104,76 triliun.

Suharti menegaskan bahwa pembiayaan akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan dilakukan secara bertahap.

Sekolah swasta yang masih memungut biaya tetap diperbolehkan menerima kontribusi dari masyarakat, selama belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

“Belum memungkinkan dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta,” jelasnya.

Pelatihan dan tunjangan guru, serta kegiatan pendidikan non-personel, akan tetap dianggarkan melalui skema seperti TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Bantuan bagi Siswa Miskin Tetap Dianggarkan

Kemendikdasmen menegaskan bahwa siswa dari keluarga miskin akan tetap dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga:  MK Tolak Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Miliki Legal Standing

“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” lanjut Suharti.

Simulasi Satuan Biaya dan Dampaknya

Dalam simulasi anggaran Kemendikdasmen, rata-rata kebutuhan satuan biaya pendidikan per siswa adalah sebagai berikut:

  • SD Negeri: Rp8,3 juta
  • SMP Negeri: Rp16 juta
  • SD Swasta: Rp5,9 juta
  • SMP Swasta: Rp7,7 juta

Selain itu, dukungan bagi guru non-ASN di sekolah negeri juga menjadi perhatian, terutama dalam pemerataan penghasilan setelah swasta mendapatkan anggaran tambahan.

“Ketika sekolah swasta diberikan penganggaran dengan satuan biaya tertentu, tentu yang di sekolah negeri yang belum mencapai tersebut akan menuntut untuk mendapatkan hak yang sama,” tegas Suharti.

Komisi X DPR Dorong Implementasi Anggaran 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, menekankan pentingnya pemerintah untuk segera mempersiapkan anggaran pelaksanaan putusan MK mulai tahun 2026.

“Bahwa harus ada dipastikan anggaran mengenai tindak lanjut putusan MK, jadi apa pun kami akan meminta memastikan anggaran itu di anggaran definitifnya pemerintah,” pungkasnya.

DPR berharap skema yang sudah disusun Kemendikdasmen bisa menjadi dasar untuk menentukan titik awal pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis secara menyeluruh.

(AKM/NID/RAD)

Trending