Berita
Tegas! Pemkot Tangerang Ancam Sanksi Bagi Pelaku Vandalisme, Bisa Didenda Rp5 Juta
Pemkot Tangerang imbau warga hentikan vandalisme. Pelaku dapat dipidana atau didenda hingga Rp5 juta sesuai Perda Ketertiban Umum.
MPN Indonesia 12 Juli 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme di wilayahnya.
Tindakan seperti mencoret fasilitas umum atau merusak sarana publik diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, yang menyebutkan pelaku dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menekankan bahwa vandalisme adalah bentuk pelanggaran serius yang mencoreng wajah kota.
“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” ujar Boyke dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari situs resmi Pemkot Tangerang, Sabtu (12/7).
Masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan segera melapor jika melihat aksi vandalisme.
“Jangan ragu melapor jika menemukan orang-orang yang tak bertanggung jawab yang melakukan aksi vandalisme di ruang publik. Bisa hubungi 112 atau aplikasi LAKSA,” tambah Boyke.
Pengawasan Diperketat di Titik Rawan Vandalisme
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan pihaknya telah meningkatkan patroli dan pengawasan di area yang rawan terjadi aksi vandalisme, seperti taman kota, halte, jembatan penyeberangan, dan dinding fasilitas umum.
Pengawasan ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum di wilayah kota.
“Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat,” ungkap Irman.
Ia juga menyampaikan bahwa warga dapat menyampaikan laporan langsung melalui call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664.
Pemkot Sediakan Ruang Mural untuk Kreativitas Positif
Selain penegakan hukum, Pemkot Tangerang juga menerapkan pendekatan edukatif.
Kampanye publik digencarkan, terutama kepada pelajar, komunitas seni, dan masyarakat umum, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas kota.
Untuk menyalurkan ekspresi kreatif secara positif, pemerintah menyediakan ruang mural legal yang bisa dimanfaatkan oleh warga, khususnya anak muda.
Fasilitas ini diharapkan dapat menekan angka vandalisme tanpa mematikan potensi seni masyarakat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
