Connect with us

Internasional

Tejerat Kasus Ijazah Palsu, Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri

Wali Kota di Prefektur Shizuoka, Jepang, Maki Takubo, mengundurkan diri dari jabatannya setelah tersandung kasus dugaan ijazah palsu.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 12t142928.741
Wali Kota dari Prefektur Shizuoka, Maki Takubo | Gambar: Japan Times/Jiji

MPN Indonesia 13 Juli 2025 - Wali Kota di Prefektur Shizuoka, Jepang, Maki Takubo, mengundurkan diri dari jabatannya pada Selasa (8/7) setelah tersandung kasus dugaan ijazah palsu.

Pengunduran diri ini diumumkan langsung oleh Takubo dalam rapat kebijakan dengan pejabat senior pemerintah kota.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat masalah pribadi yang menimpanya.

Dikeluarkan dari Universitas Tokyo

Takubo sebelumnya mengklaim telah lulus dari Universitas Toyo. Namun, ternyata ia sebenarnya dikeluarkan dari universitas tersebut.

Skandal ini pun berdampak luas, termasuk pembatalan sejumlah tur wisata ke Kota Ito, yang dikenal sebagai kota resor dengan sumber air panas.

“Kami ingin menyelesaikan perpecahan dan kebingungan di kota ini sesegera mungkin. Kami telah menerima pembatalan dari agen wisata yang mengatakan mereka tidak ingin mengunjungi Ito,” kata Kepala Departemen Perencanaan Kota, Tsuyoshi Chikamochi, dikutip MPN Indonesia dari The Mainichi.

Melalui situs web resmi pemerintah kota, Takubo juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Dalam konferensi pers pada malam Senin (7/7), Takubo mengakui telah menyetujui penyebutan kelulusannya di majalah hubungan masyarakat kota.

“Saya yakin saya telah lulus hingga 28 Juni (ketika dikonfirmasi bahwa saya dikeluarkan),” katanya.

Meski menunjukkan “sertifikat kelulusan” yang diklaim asli, Takubo mengaku tidak mengingat bagaimana memperoleh dokumen tersebut.

Ketua dan wakil ketua dewan kota telah meminta agar dokumen tersebut diserahkan ke Kejaksaan Umum Distrik Shizuoka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akan Beri Penjelasan ke Kejaksaan

Takubo menyatakan akan menyerahkan surat penjelasan kepada kejaksaan dalam waktu dua minggu.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengunduran dirinya akan segera dilakukan.

Baca Juga:  Prabowo Tekankan Prajurit TNI Harus Siap Berkorban demi Bangsa

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Jepang, pemilihan wali kota pengganti harus dilaksanakan dalam waktu 50 hari sejak tanggal resmi pengunduran diri.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending