Internasional
Tejerat Kasus Ijazah Palsu, Wali Kota di Jepang Mengundurkan Diri
Wali Kota di Prefektur Shizuoka, Jepang, Maki Takubo, mengundurkan diri dari jabatannya setelah tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
MPN Indonesia 13 Juli 2025 - Wali Kota di Prefektur Shizuoka, Jepang, Maki Takubo, mengundurkan diri dari jabatannya pada Selasa (8/7) setelah tersandung kasus dugaan ijazah palsu.
Pengunduran diri ini diumumkan langsung oleh Takubo dalam rapat kebijakan dengan pejabat senior pemerintah kota.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat masalah pribadi yang menimpanya.
Dikeluarkan dari Universitas Tokyo
Takubo sebelumnya mengklaim telah lulus dari Universitas Toyo. Namun, ternyata ia sebenarnya dikeluarkan dari universitas tersebut.
Skandal ini pun berdampak luas, termasuk pembatalan sejumlah tur wisata ke Kota Ito, yang dikenal sebagai kota resor dengan sumber air panas.
“Kami ingin menyelesaikan perpecahan dan kebingungan di kota ini sesegera mungkin. Kami telah menerima pembatalan dari agen wisata yang mengatakan mereka tidak ingin mengunjungi Ito,” kata Kepala Departemen Perencanaan Kota, Tsuyoshi Chikamochi, dikutip MPN Indonesia dari The Mainichi.
Melalui situs web resmi pemerintah kota, Takubo juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers pada malam Senin (7/7), Takubo mengakui telah menyetujui penyebutan kelulusannya di majalah hubungan masyarakat kota.
“Saya yakin saya telah lulus hingga 28 Juni (ketika dikonfirmasi bahwa saya dikeluarkan),” katanya.
Meski menunjukkan “sertifikat kelulusan” yang diklaim asli, Takubo mengaku tidak mengingat bagaimana memperoleh dokumen tersebut.
Ketua dan wakil ketua dewan kota telah meminta agar dokumen tersebut diserahkan ke Kejaksaan Umum Distrik Shizuoka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akan Beri Penjelasan ke Kejaksaan
Takubo menyatakan akan menyerahkan surat penjelasan kepada kejaksaan dalam waktu dua minggu.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengunduran dirinya akan segera dilakukan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Jepang, pemilihan wali kota pengganti harus dilaksanakan dalam waktu 50 hari sejak tanggal resmi pengunduran diri.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
