Connect with us

Ekonomi

Sri Mulyani Resmi Patok Pajak Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pedagang di toko online membayar pajak penghasilan sebesar 0,5%.

Logompn

Published

on

Sri mulyani resmi patok pajak toko online
Sri Mulyani Resmi Patok Pajak Toko Online | Gambar: Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu

MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kebijakan fiskal baru yang mewajibkan pedagang di toko online membayar pajak penghasilan.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 yang berlaku bagi seluruh pedagang yang bertransaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Beleid tersebut menugaskan pihak lain, yakni penyelenggara e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform sejenis, untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang yang menggunakan layanan mereka.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),” bunyi Pasal 4, dikutip MPN Indonesia dari PMK 37 Tahun 2025, Selasa (15/7).

Rincian Ketentuan Pengenaan Pajak bagi Toko Online

Dalam beleid dijelaskan, PMSE yang dimaksud mencakup pihak yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi signifikan, dan trafik pengakses tinggi sebagaimana ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Platform-platform ini akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri.

Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa besarnya tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, yaitu penghasilan kotor sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan lainnya.

“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri,” bunyi Pasal 8 ayat (1).

Dijelaskan lebih lanjut, pajak ini tidak termasuk dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:  Lagi-Lagi Gaji Pekerja Swasta Harus Kena Potong, Kali Ini Buat Dana Pensiun Wajib

Namun, dalam Pasal 8 ayat (3), disebutkan bahwa, “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri.”

Pemungutan Pajak Berlaku untuk Pedagang dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun

Beleid ini juga membedakan kewajiban berdasarkan jumlah penghasilan pedagang. Bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun, diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE untuk dilakukan pemotongan pajak.

“Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00. Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan,” isi pernyataan Pasal 6 ayat (6).

Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika penghasilan pedagang telah melampaui batas Rp500 juta.

Jika peredaran bruto masih di bawah angka tersebut, maka pedagang tidak diwajibkan memberikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak penghasilan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending