Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Sepanjang 2026

Pemerintah membebaskan PPh 21 bagi karyawan bergaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang 2026. Kebijakan ini berlaku untuk lima sektor usaha tertentu.

Logompn

Published

on

Pemerintah bebaskan pph 21 untuk karyawan gaji hingga rp10 juta sepanjang 2026
Ilustrasi Pemberian Gaji. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Januari 2026 - Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan selama tahun anggaran 2026.

Kebijakan pemerintah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Aturan ini berlaku secara nasional untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (5/1).

Meskipun PPh 21 ditanggung penuh oleh pemerintah, mekanisme pemotongan tetap dilakukan secara administratif oleh pemberi kerja.

Pajak yang dipotong tersebut kemudian dikembalikan secara tunai kepada pegawai sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima.

Sektor Usaha yang Berhak Menerima Insentif

Pembebasan PPh 21 tidak berlaku untuk seluruh sektor. Insentif ini diberikan secara selektif kepada karyawan yang bekerja di lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Penerima insentif mencakup pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, dengan ketentuan administratif dan batasan penghasilan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.

Baca Juga:  Siswa Sekolah Rakyat akan Difasilitasi iPad untuk Belajar

Kriteria dan Syarat Penerima Insentif PPh 21

Pegawai tetap berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, pegawai harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.

Batas penghasilan tersebut berlaku sejak Januari 2026 atau sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada tahun tersebut.

Sementara itu, pegawai tidak tetap seperti tenaga kerja harian, mingguan, satuan, atau borongan dapat memperoleh insentif apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Pegawai tidak tetap juga wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi serta tidak sedang memanfaatkan fasilitas insentif serupa pada periode sebelumnya.

Seluruh penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, termasuk yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tetap diperhitungkan sebagai dasar pemberian insentif.

Namun, penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri tidak termasuk dalam fasilitas ini.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) yang menyebutkan, “Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.”

Kewajiban dan Mekanisme bagi Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah perusahaan dengan klasifikasi lapangan usaha sesuai administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, baik yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026 maupun yang baru terdaftar pada tahun berjalan.

Meskipun pajak ditanggung pemerintah, pemberi kerja tetap wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 serta melaporkan pemanfaatan insentif tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Baca Juga:  Pemkot Jakarta Timur Imbau Pedagang Hewan Kurban untuk Hindari Penjualan di Fasilitas Umum

Pelaporan maupun pembetulan SPT tetap dianggap sebagai pemanfaatan insentif sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2027.

Apabila melewati batas waktu tersebut, fasilitas tidak diberikan dan PPh 21 yang telah dipotong wajib disetorkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Seluruh pelaksanaan dan kepatuhan dalam pemanfaatan insentif ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak selama tahun anggaran 2026.

(AKM/NID/RAD)

Trending