Connect with us

Ekonomi

Jatim Bebaskan Denda PKB dan BBNKB Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

Pemprov Jawa Timur menetapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung mulai Senin (14/7) hingga Minggu (31/8).

Logompn

Published

on

Jatim bebaskan denda pkb dan bbnkb mulai 14 juli hingga 31 agustus 2025
Jatim Bebaskan Denda PKB dan BBNKB Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 | Gambar: Instagram/@jatimpemprov

Jawa Timur, MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung mulai Senin (14/7) hingga Minggu (31/8) mendatang.

Kebijakan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3/4400/013/2025 ini memberi pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, serta membebaskan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Selama periode tersebut, masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan pembebasan pajak progresif serta bebas denda dan pokok tunggakan bagi kendaraan roda dua yang dimiliki wajib pajak kurang mampu.

Sasaran program ini termasuk kendaraan roda dua dan roda tiga dengan PKB pokok maksimal hingga Rp500.000 yang terdaftar dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), termasuk ojek online dan penerima bansos.

“Bebas Denda dan Pokok Tunggakan Pajak kendaraan roda dua untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam database penerima bansos, ojek online, dan kendaraan roda tiga,” tulis Pemprov Jawa Timur dalam keterangan unggahan Instagram @jatimpemprov, dikutip MPN Indonesia, Selasa (15/7).

Selain pembebasan pajak, masyarakat juga mendapatkan diskon Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja serta bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Rincian Program Pemutihan Pajak di Jawa Timur

Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB berlaku untuk:

  • Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
  • Kendaraan roda dua dan roda tiga
  • Wajib pajak kurang mampu yang terdaftar di P3KE
  • Nilai PKB pokok maksimal Rp500.000
Baca Juga:  MA Klarifikasi Status ASN Mantan Hakim Itong yang Pernah Terjerat Korupsi

Kategori kendaraan yang mendapat keringanan meliputi:

  • Kendaraan roda dua
  • Kendaraan roda tiga (OK Online)
  • Kendaraan angkutan umum subsidi dan non-subsidi
  • Ojek online dan kendaraan sewa

Jenis keringanan yang diberikan:

  • Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas pajak progresif
  • Diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja
  • Bebas denda untuk SWDKLLJ tahun sebelumnya

(AKM/NID/RAD)

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film2 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita13 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga28 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita47 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita54 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending