Connect with us

Selebriti

Resmi Ditahan, Jonathan Frizzy Jalani Hukuman di Lapas Tangerang Buntut Kasus Vape Ilegal

Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7).

Logompn

Published

on

Resmi ditahan, jonathan frizzy jalani hukuman di lapas tangerang buntut kasus vape ilegal
Jonathan Frizzy Jalani Hukuman di Lapas Tangerang Buntut Kasus Vape Ilegal | Gambar: Instagram/@ijonkfrizzy

MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7).

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dari pihak kepolisian dalam kasus vape berisi obat keras yang menyeret nama sang aktor bersama tiga tersangka lain.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, membenarkan bahwa penahanan terhadap Jonathan dilakukan sesuai dengan tahapan hukum yang telah memasuki fase resmi.

“Sesuai jadwal yang sudah kita tetapkan, Jonathan Frizzy alias Ijonk memang kita tahan,” ujar Made kepada wartawan, Senin (14/7).

Begitu tiba di Lapas Pemuda Tangerang menggunakan mobil kejaksaan, Ijonk terlihat duduk di kursi penumpang bagian depan. Kemudian saat turun, ia terlihat tertatih karena masih dalam tahap pemulihan usai operasi.

Hal ini dijelaskan oleh Made yang mengatakan bahwa Ijonk masih mengalami memar dan sulit saat duduk pasca operasi.

“Kondisi kesehatannya dalam keadaan sehat, cuma masih memar, tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam. Masih ada bengkak sedikit untuk posisi duduk masih agak kesusahan, masih agak bengkak sedikit,” jelas Made.

Saat menghadapi awak media, Jonathan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun sebelum masuk ke area lapas.

Kronologi Kasus Vape Ilegal

Kasus yang menimpa Jonathan Frizzy bermula dari penangkapan tiga tersangka oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Dari para tersangka, polisi menemukan sejumlah rokok elektrik (vape) yang berisi cairan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang tergolong obat keras dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menelusuri jaringan distribusi vape tersebut dan menemukan dugaan keterlibatan sang aktor.

Baca Juga:  Profil Isa Zega: Transgender dengan Nama Asli Sahrul yang Kini Dipenjara terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Ijonk kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Namun, pada tahap awal penyidikan, kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena Ijonk baru saja menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejari Kota Tangerang mengambil alih penanganan kasus ini dan menetapkan penahanan terhadap Ijonk.

Kondisi kesehatan Jonathan saat ini dinyatakan memungkinkan untuk menjalani masa tahanan.

“Enggak ada cek rumah sakit lagi, karena semua sudah terang benderang. Laporan kesehatannya sudah lengkap,” ungkap Made.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending